Berita NTT

Komnas HAM RI Sambangi DPRD NTT Bahas Masalah Perdagangan Orang di NTT

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas Ham RI mengunjungi DPRD NTT dalam hal membahas masalah perdagangan orang di NTT.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
KOMNAS HAM - Anis Hidayah selaku koordinator subkomisi Pemajuan HAM pada Komnas HAM RI saat berkunjung ke DPRD NTT, Senin 22 Mei 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas Ham RI mengunjungi DPRD NTT dalam hal membahas masalah perdagangan orang di NTT.

Kedatangan Komnas HAM RI diterima langsung oleh Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa bersama anggotanya serta Ketua Komisi 1 DPRD NTT bersama anggota yang berlangsung di ruang Komisi 1 DPRD NTT, Senin 22 Mei 2023.

Rapat tersebut pun dipimpin oleh Ketua Komisi V, Yunus Takandewa yang dilaksanakan secara internal.

Baca juga: Pasca TNI Umumkan Siaga Tempur di Papua, Komnas HAM Dorong Penegakan Hukum Dua Belah Pihak

Usai rapat, Anis Hidayah selaku koordinator subkomisi Pemajuan HAM pada Komnas HAM RI menyampaikan hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut.

"Jadi, kami membahas mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang atau disebut TPPO Human trafficking di NTT. TPPO di NTT ini luar biasa," kata Anis Hidayah.

Dikatakan Anis, NTT sebagai Daerah asal TPPO selama ini telah terjadi hampir puluhan ribu kasus. Tetapi yang terungkap tidak sampai 20 persen.

Baca juga: Komnas HAM ke NTT Dalami Polemik Masuk Sekolah Pukul 05.30 Pagi

Menurutnya, pelaku-pelaku juga yang dijerat hanya pelaku lapangan dan upaya-upaya yang dilakukan itu adalah upaya di hilir.

"Jadi yang terjadi adalah kita menjemput korban, menjemput jenazah dan menangani kasus. Tetapi bagaimana membangun tatakelola migrasi, orang yang berangkat ke luar negeri yang aman yang terhindar dari TPPO mulai dari Desa, Kabupaten/ Kota, Ini belum terbangun sehingga Bocornya mulai dari Desa asalnya," tuturnya.

Anis mengatakan, hal itulah yang disampaikan ke DPRD NTT agar bagaimana desa diberdayakan secara optimal  untuk mengedukasi warga dan mendata warga di desanya.

"Minimal di Desa itu harus ada data warganya terkait jumlah warga yang ada di Luar Negeri. Karena sumbangan untuk pekerja NTT itu 1,2 Triliun. Ini besar sekali," ungkapnya.

Baca juga: Komnas Disabilitas Soroti Kasus Penganiayaan ODGJ di Lembata

Menurutnya, hal itu sangat ironi dengan apa yang dihadapi sebagai  korban TPPO yang jarang terungkap kasusnya.

" Yang terungkap itu bahwa korbannya ada, tetapi seringkali tidak terungkap mafia dibalik ini siapa. Aktor utamanya siapa. Lalu, yang dihukum itu pelaku-pelaku lapangannya saja seperti calo di Desa,"pungkasnya.

Anis mengatakan, Selain mengunjungi DPRD NTT, Komnas Ham Ri juga melakukan kunjungan kerja di Kabupaten TTS dalam hal untuk melihat layanan-layanan yang ada di Kabupaten tersebut.

"Kami akan ke TTS dan melihat layanan-layanan yang ada di sini sejauh mana layanan itu efektif mendukung TPPO di NTT," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anis Hidayah menyampaikan, pihaknya melakukan kunjungan ke DPRD NTT dalam hal untuk berkomunikasi dengan DPRD Provinsi bagaimana memperkuat pengawasan fungsi DPRD.

"Karena untuk legislasikan, NTT sudah ada perda tetapi kenapa tidak jalan. 56 jenazah tahun ini yang sudah dipulangkan untuk bagaimana diusut tuntas," ujarnya.

Baca juga: KSP Minta Tunda Tarif Jasa Pemandu Wisata, Anggota DPRD NTT: Bijak dan Tepat

Sementara itu, Yunus Takandewa Ketua Komisi V DPRD NTT mengatakan, pihaknya menerima kunjungan Komnas HAM RI dalam hal membahas beberapa aspek pokok terkait tindak pidana perdagangan orang dengan status NTT Darurat Human Trafficking dan Pemberdayaan disabilitas.

"Dalam pertemuan ini Ketua DPRD Emelia J. Nomleni menyampaikan beberapa upaya DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyebab tingginya praktek perdagangan orang," ungkapnya.

Yunus pun menyebutkan, tujuh hal yang dibahas sebagai bentuk komitmen Komisi V DPRD NTT sejak periode 2014 hingga periode saat ini, diantaranya, Melahirkan Perda Prakarsa DPRD NTT No 7 tahun 2016 tentang Pelayanan dan Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia.

"Sebagi produk hukum daerah yang mengatur tata laksana ketenagakerjaan di NTT, dari Perda Prakarsa ini telah dibentuk Layanan Terpadu Satu Atap dalam hal pengurusan dokumen calon tenaga kerja," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD NTT Ince Sayuna Tegaskan Hak Masyarakat Tidak Boleh Diambil untuk Alasan Apapun

Kedua, kata Yunus, melahirkan Perda Prakarsa DPRD NTT No 6 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

"Itu dalam rangka menjamin persamaan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupa," katanya.

Ketiga, Memperkuat peranan Satgas Human Trafficking. Keempat, Mendorong digitalisasi layanan tenaga kerja. Kelima, Mendukung penegakkan hukum termasuk Penindakan dan pembubaran Perusahaan jasa tenaga kerja bodong yang melakukan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri

Keenam, Mendukung proses hukum penindakan praktek calo dalam rekruitmen Calon Tenaga Kerja Indonesia. Dan, Ketujuh, Mendukung penanganan tenaga kerja mulai dari tingkat Desa sebagai wilayah pemerintahan dan administrasi dalam rangka menjamin migrasi tenaga kerja yang legal. (Cr.20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved