Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

Komnas HAM ke NTT Dalami Polemik Masuk Sekolah Pukul 05.30 Pagi

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) berkunjung ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KUNJUNGAN - Komisioner Komnas HAM saat melakukan kunjungan ke Ombudsman RI Perwakilan NTT dalam rangka audiensi mengenai kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkunjung ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Komnas HAM datang ke NTT untuk mendalami polemik tentang masuk sekolah pukul 05.30 Wita. 

Komnas HAM datang ke beberapa sekolah dan Ombudsman RI perwakilan NTT guna mendapat informasi terkait dengan kebijakan yang belakangan menuai pro kontra di publik. 

Baca juga: PGRI NTT Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Kebijakan Jam Masuk Sekolah

Ada lima perwakilan Komnas HAM yang datang ke NTT. Setelah mengunjungi SMAN 6 dan SMKN 4, Komnas HAM bertemu Ombudsman NTT, sekira pukul 14.00 Wita.

Dalam pertemuan dengan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan di Permendikbud memang tidak diatur waktu masuk dan keluar sekolah. Aturan itu memang hanya menyebut lama belajar dalam satu pekan.  

Sehingga kebijakan yang dibuat oleh Pemprov NTT mengenai masuk sekolah pukul 05.30 Wita, bisa dibilang tidak melanggar pada aturan tertinggi, apalagi belum ada aturan secara tertulis di tingkat daerah. Hal ini menyulitkan ketika di ranah pelanggaran hukum. 

Ombudsman NTT juga menyampaikan masalah ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. Koordinasi itu substansi keberatan orang tua dan guru. 

Keberatan itu, menurut Darius, jika pada jam tersebut anak-anak sudah berada di sekolah maka anak-anak harus bangun minimal pada pukul 04.00 wita dan orang tua serta guru harus bangun pada pukul 03.00 wita. 

"Hal ini memberatkan orang tua, guru dan siswa/i. Kedua; tidak semua siswa/i berasal dari kalangan orang tua mampu sehingga menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah sementara moda transportasi umum pada jam 4.30 belum beroperasi," kata Darius. 

Baca juga: Siswa Wajib Masuk Jam 5 Pagi, Ketua DPRD Sabu Raijua Nilai Kondisi Itu Mempersulit Siswa

Disisi lain,  keamanan dan keselamatan anak-anak selama di jalan karena pada dinihari tersebut, aparat keamanan juga belum bertugas di jalan raya. 

Ombudsman NTT kemudian menyarankan agar mengkaji kembali secara komprehensif dengan stakeholders pendidikan dan mendiskusikan bersama komite sekolah dan orang tua siswa jika akan diterapkan. 

Baca juga: Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Digeser ke Jam 5.30 Pagi 

"Demi keamanan dan kenyamanan siswa selama perjalanan menuju sekolah agar didiskusikan bersama kepolisian, dinas perhubungan dan organda terkait kesiapan angkutan umum dalam kota dan kesiapan petugas kepolisian di jalan raya," jelas dia. 

Ombudsman NTT sendiri, kata dia, hingga kini memang belum melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah pasca polemik itu berlangsung. Pihaknya mendapat informasi dan aduan secara online hingga offline. 

Darius mengatakan, agar proses evaluasi nanti bisa disampaikan sesuai fakta yang ada. Apalagi dalam penerapan kebijakan ini, dari diskusi bersama Komnas HAM, memang masih banyak siswa yang tidak datang tepat waktu. 

Baca juga: Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Pengamat Pendidikan Undana: Ada Kesesatan Logika

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved