Berita Lembata

Polres Lembata Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Di rumah temannya inilah, YSBI mulai menjalankan aksi bejatnya, menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Polres Lembata Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
POS-KUPANG.COM/HUMAS POLRES LEMBATA
KANIT - Kanit PPA Polres Lembata AIPDA Hasyim Rasyid (kiri) di ruang konferensi pers Polres Lembata, 15 Mei 2023.

Sedangkan, Pasal 81 ayat (1), menyatakan, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Baca juga: Baliho Caleg Berseliweran di Medsos, Bawaslu Lembata: Itu Salahi Aturan, Belum Masa Kampanye

Ayat (2), berbunyi, “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved