Berita Lembata
Polres Lembata Tangkap Penimbun BBM Subsidi, Sogok Petugas SPBU Untuk Isi Lebih
Polres Lembata berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM Solar bersubsidi pemerintah pada Minggu, 7 April 2023 silam.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Polres Lembata berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM Solar bersubsidi pemerintah pada Minggu, 7 April 2023 silam.
Penangkapan AG sekaligus mengungkap praktik sogok menyogok antara seorang petugas SPBU dan AG.
Pelaku diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau perniagaan BBM bersubsidi pemerintah jenis solar.
Dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Mei 2023, Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung mengatakan pelaku biasa mengantre BBM menggunakan 1 unit mobil pikap dan 1 unit mobil dum truck.
Baca juga: Pemda Lembata Larang Jual BBM Eceran, Pengusaha Mulai Daftar Jadi Sub Penyalur
Dia melakukan penyalinan dari tangki mobil ke drum BBM dan disimpan di dalam rumah untuk dijual kembali. Tim Polres Lembata mengecek kembali 1 unit mobil dum truk yang mana tangki tersebut sudah disambung oleh AG sehingga dalam 1 unit mobil dump truk bisa ditampung sebanyak 132 liter BBM. Total keseluruhan BBM jenis solar yang diamankan sebanyak 1.350 Liter.
AG juga melakukan penjualan BBM ke Lewoleba sebanyak 400 liter melalui rekannya AS.
Kapolres Vivick mengatakan timnya juga menemukan praktik penyogokan yang dilakukan oleh AG terhadap salah satu petugas SPBU berinisial DN.
Baca juga: Warga Lembata Keluhkan BBM Subsidi di SPBU Habis, Tapi Melimpah di Pom Mini
AG memberi imbalan Rp 150 ribu kepada DN supaya bisa mengisi solar lebih dari 20 liter di dalam mobilnya.
Kasus ini sedang ditangani Satreskrim Polres Lembata dan sudah pada tahap pemeriksaan saksi ahli. Kasus ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Vivick Tjangkung, menjelaskan bahwa pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang berlaku dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan adalah tindakan melanggar hukum dan tidak diperkenankan oleh UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ini merugikan kepentingan masyarakat dan negara karena bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan konsumen pengguna, hal tersebut sesuai lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Kegiatan pengangkutan BBM jika bertujuan untuk memperoleh keuntungan maka kegiatan tersebut harus mempunyai izin usaha pengangkutan," pungkasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.