Berita Timor Tengah Selatan
Niko Manao Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Soe
Daud Selan lalu membawa saksi korban kerumahnya untuk diobati. Setelah itu saksi korban datang melapor ke Polsek Amanuban Selatan.
Melalui penasehatnya Dyonosius F.B.R Opat, SH, Victor Emanuel SH, dan Ridwan Tapat Feto, SH, menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
Pihaknya mengusulkan kepada ketua mejelis hakim agar sidang dengan agenda keberatan terdakwa atau eksepsi terdakwa dilakukan satu minggu dari waktu sekarang. Hal tersebut dikarenakan sampai dengan saat digelarnya persidangan terdakwa atau penasehat hukum belum diberikan turunan seluruh berkas perkara terdakwa Nikodemus Manao dan melalui mejelis hakim JPU meminta agar mejelis hakim memerintahkan Jaksa penuntut umum berdasarkan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (4) KUHAP agar saat melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, seketika itu juga memberikan turunan berkas perkara dimaksud kepada terdakwa atau penasehat hukumnya yang belum dilakukan oleh JPU.
Baca juga: Kapolres Timor Tengah Selatan Tegaskan Penangkapan Paksa Terhadap Niko Manao Sesuai SOP Polisi
Mejelis hakim kemudian memerintahkan JPU agar segera menyertakan turunan berkas perkara terdakwa kepada penasehat terdakwa.
Sidang lalu ditutup dan ditunda satu minggu ke depan pada tanggal 23 Mei 2023 dengan agenda sidang eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan JPU yang menyatakan Nikodemus manao datang bersama-sama dengan beberapa orang yang tak dikenali saksi korban lalu menarik keluar saksi korban dari dalam rumah kemudian secara bersama-sama memukul dan menendang terdakwa.
Terpisah, Anida Manisa istri Nikodemus Manao mengungkapkan Niko adalah sosok yang sabar.
"Selama ini kami sudah berjuang selama 16 tahun. Kadang orang pukul dia (Niko) sampai mandi darah, tetapi dia tetap tidak balas. Ada teman-teman yang bilang kita balas, tetapi dia bilang tidak boleh, kita harus melalui hukum. Dia hanya lapor orang yang pukul dia dan proses orang itu masuk penjara," ungkapnya.
Baca juga: Polres TTS Gelar Sertijab dan Pelantikan Waka Polres Serta Dua Kasat
"Jadi kalau mau bilang dia pukul orang saya tidak yakin dia pukul orang. Dia bukan orang yang suka pukul orang. Mau berkelahi dia tidak biasa. Kalaupun ada kekacauan, dia yang sering kasih damai," tambahnya.
Sementara, Ridwan Tapat Feto, salah satu tim Penasehat hukum Nimodemus Manao mengatakan pihaknya berkeberatan as dakwaan yang ada.
"Kita akan ajukan keberatan baik itu tentang formil Dakwaan dan juga materiil uraian peristiwanya mesti cermat, tepat dan lengkap, sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP," terangnya. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.