Korupsi BTS Kominfo
Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate, Negara Rugi Rp 8 Triliun, 5 Orang Jadi Tersangka
Awalnya, Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ini sekitar Rp 1 triliun.
"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate)," kata Kuntadi.
Sudah Ada 5 Tersangka
Adapun Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek menara BTS 4G yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 8 triliun.
Para tersangka itu terdiri atas tiga tersangka yang sudah selesai dan segera dilimpahkan yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Dua tersangka yang masih dalam tahap melengkapi berkas yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Artikel ini telah tayang di Kompas TV
(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.