Korupsi BTS Kominfo

Johnny Plate Bungkam Soal BTS Kominfo, Ajudan Menkominfo Tarik Wartawan

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bungkam saat ditanya mengenai pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Menkominfo Johnny G Plate saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 10 April 2023. 

POS-KUPANG.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bungkam saat ditanya mengenai pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate beserta adiknya, Gregorius Alex Plate sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Gregorius bahkan mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang sebesar Rp 534 juta.

Saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 10 April 2023, Johnny Plate enggan menjawab terkait perkembangan kasus yang membuat dirinya dan adiknya diperiksa itu.

"ITE saja, hari ini bahas ITE," ujar Plate.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Plate tetap tidak mau menjawab.

Baca juga: Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta, Kejagung: Kami Dalami Semua Informasi

Plate memilih berjalan dengan cepat menuju pintu keluar Gedung DPR. Plate tampak diapit oleh ajudannya secara ketat. Bahkan, ajudan yang mendampingi Plate tiba-tiba bereaksi secara kasar.

Awak media yang mencoba mendekati Plate pun ditarik supaya tidak bisa mendekati Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut.

Terkait kasus pengadaan menara BTS 4G, Plate dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Johnny yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu pertama kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada 14 Februari 2023. Pemeriksaan keduanya sebagai saksi digelar pada 15 Maret 2023.

Dalam kasus ini, adik Plate, yakni Gregorius Alex Plate diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari anggaran BAKTI. Uang yang diterima Alex mencapai Rp 534.000.000.

"Tapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Kuntadi masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana BAKTI terhadap adik Johnny Plate itu. Sebab, hal itu masih menjadi materi penyidikan. Kuntadi hanya menegaskan pihaknya masih terus mendalami posisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI.

Menurut dia, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya atau Menkominfo. "Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan, yang saya maksud adiknya (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi (Johnny)," ujar Kuntadi.

Ia mengatakan, Alex sudah mengembalikan uang itu kepada penyidik Jampidsus Kejagung. "Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534.000.000 itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi.

Dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, kata Kuntadi, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai Rp 10.149.363.250.

Menurut Kuntadi, jumlah uang tersebut di luar dari sejumlah barang yang telah disita dalam kasus tersebut yang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved