Berita Lembata

Pemkab Lembata Larang Pengecer BBM: Untuk Kebaikan Masyarakat

Dengan surat edaran ini, para penjual BBM eceran dan pengusaha POM mini dilarang lagi beraktivitas menjual BBM kepada masyarakat.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
ANTRE - Antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lembata 

LAPORAN REPORTER POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Pemerintah Kabupaten Lembata akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi ( BBM ) dan Non Subsidi Secara Eceran per 11 Mei 2023.

Dengan surat edaran ini, para penjual BBM eceran dan pengusaha POM mini dilarang lagi beraktivitas menjual BBM kepada masyarakat sebagai konsumen terakhir. Penertiban penjual eceran akan dilakukan sejak tanggal 30 Mei 2023 mendatang.

Sejak surat edaran ini diterbitkan, para penjual BBM eceran mulai tak terlihat lagi di pinggir jalan. Terlihat, penjual eceran POM mini yang semakin menjamur di Lembata juga sudah tidak membuka lagi gerai POM mini mereka.

Karena hanya ada 3 SPBU di Kabupaten Lembata, warga pun mulai kesulitan mendapatkan BBM jenis pertalite dan pertamax. 

Baca juga: Workshop Literasi Digital di Lembata, Andri Atagoran Sebut Warga Belum Cakap Digital

Antrean di ketiga SPBU ini yakni di SPBU Lamahora, SPBU Waijarang dan SPBU Balauring juga semakin panjang. Pengendara harus mengantre dari pagi sampai siang hari hanya untuk mendapat satu liter pertalite atau pertamax.

“Ini memang situasi yang dilematis. Pengecer selama ini mempermudah distribusi BBM sampai ke pelosok-pelosok desa. Tetapi, harus diakui pula BBM tidak bisa dijual eceran apalagi dengan harga yang lebih mahal,” ungkap Andi Lasar, warga Kota Lewoleba kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 16 Mei 2023.

Dia berpendapat, sebaiknya pemerintah daerah segera mempercepat pengurusan sub penyalur supaya distribusi BBM lebih merata. Warga pun bisa dengan mudah mendapatkan BBM dengan harga terjangkau.

“Kan lucu juga kalau misalnya orang dari Atadei atau Wulandoni harus datang antri minyak di SPBU Lamahora berjam-jam hanya untuk bensin satu liter. Masyarakat jadinya tidak produktif,” tambah Andi.

Baca juga: Puluhan Difabel di Lembata Dapat Bantuan dari Yayasan Yamaru, Marsianus Jawa: Pemda Abaikan Mereka

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Lembata, Longginus Lega menyadari penerapan surat edaran bupati ini akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Namun, dia yakin ini merupakan langkah awal dan penting untuk menata ulang sistem distribusi BBM sampai kepada masyarakat.

Surat edaran tersebut, tambahnya, sudah sesuai dengan regulasi penyaluran BBM dari pemerintah pusat. Tugas Penjabat Bupati Lembata sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah adalah menegakkan aturan itu demi kepentingan masyarakat.

“Ini sudah sesuai aturan. Semua aturan dari atas memang melarang pengecer. Jadi, kita tegakkan," kata Longginus. 

Baca juga: Yoris Wutun: Inilah Kesempatan Anak Muda Lembata Lakukan Inovasi

“Selama ini kan mereka (SPBU sebagai penyalur) salurkan BBM kepada pengecer. SPBU juga seolah-olah dikuasai oleh para pengecer. Makanya, masyarakat membeli BBM di pengecer dengan harga yang tinggi sekali,” ujar Longginus saat dihubungi via sambungan telepon.

Pemerintah daerah akan membuat skema sub penyalur. Jadi saat ini, badan usaha, perorangan atau perusahaan yang tertarik untuk menjadi sub penyalur bisa langsung mendaftar di Bagian Ekonomi Setda Lembata di Kantor Bupati Lembata.

Menurut Longginus, pemerintah sendiri yang akan mengatur sub penyalur mendistribusikan BBM sampai ke pelosok desa. Dengan demikian, pemerintah ingin adanya iklim usaha yang sehat dalam menyalurkan BBM kepada masyarakat.

“Kita sudah buka ruang untuk jadi sub penyalur karena dalam tata niaga BBM itu dia kenal hanya sub penyalur, tidak ada pengecer,” tandasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved