NTT Memilih

NTT Memilih, KPU Pastikan Belum Ada Partai yang Mendaftar Bacaleg Kabupaten Timor Tengah Utara

Batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPRD di Kantor KPU Kabupaten TTU yakni tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PENDAFTARAN - Pose suasana ruangan pendaftaran bakal calon anggota DPRD di Kantor KPU Kabupaten TTU, Selasa, 9 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara hingga hari ke sembilan belum menerima pendaftaran para bakal calon legislatif Kabupaten Timor Tengah Utara dari partai politik di Kabupaten TTU.

"Hari ini memasuki hari ke sembilan dan sampai pada hari ini belum ada partai yang mendaftar," ujar Plh Ketua KPUD Kabupaten Timor Tengah Utara, Lukas Neno Oki kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 9 Mei 2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Lukas, para pengurus partai sedang mempersiapkan dokumen syarat untuk diajukan ke Kantor KPU.

Syarat-syarat tersebut, lanjutnya, akan diupload ke Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Pasca persyaratan itu diupload ke aplikasi Silon, para pengurus partai boleh mengajukan syarat tersebut ke Kantor KPU.

Baca juga: NTT Memilih, 270 Bakal Calon DPRD Sumba Barat Ikut Tes Kejiwaan

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Lukas Neno Oki menegaskan, meskipun jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD telah memasuki hari keempat, namun Partai Politik (Parpol) di Kabupaten TTU belum mendaftarkan bakal calon anggota DPRD di Kantor KPU Kabupaten TTU.

Pengajuan bakal calon anggota DPRD tingkat kabupaten, kata Lukas, dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten. Pengajuan bakal calon anggota DPRD ini dilaksanakan oleh masing-masing Partai Politik.

Batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPRD di Kantor KPU Kabupaten TTU yakni tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita.

"Dan sampai sekarang belum ada konfirmasi dari partai.  Sampai hari ini belum ada (Partai yang mengajukan bakal calon anggota DPRD)," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 4 Mei 2023.

Menurut Lukas, saat ini para bakal calon anggota DPRD sedang mengurus persyaratan dokumen di partai masing-masing dan sedang menginput sebagian persyaratan di Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Semua dokumen persyaratan bakal calon ini akan diinput oleh partai politik di Aplikasi (Silon). Pasca diupload oleh parpol, dua dokumen lainnya akan diantar ke KPU.

Baca juga: NTT Memilih, Belum Ada Caleg DPRD Kabupaten Kupang yang Daftar di KPU

"Jadi mereka datang itu hanya bawa dua dokumen. Surat pengajuan bakal calon dan daftar bakal calon. Sedangkan persyaratan yang lain nanti diupload semua lewat Silon," tukasnya.

Saat ini, ucap Lukas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara sedang menanti pihak Partai Politik untuk mengajukan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baginya, pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 saat ini telah mencapai tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved