NTT Memilih

NTT Memilih, KPU Rote Ndao Catat Belum Ada Parpol yang Serahkan Daftar Caleg

Surat Persetujuan dari DPP partai masing-masing. Sementara syarat administrasi lainnya wajib diupload melalui Silon KPU.

Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto NTT Memilih, KPU Rote Ndao Catat Belum Ada Parpol yang Serahkan Daftar Caleg
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
CALEG - Ketua KPU Rote Ndao, Christian Dae Panie menjelaskan sudah 5 hari pendaftaran caleg DPRD Rote Ndao, KPU Rote Ndao belum dapati parpol yang serahkan daftar calegnya.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Sudah 5 hari pembukaan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPRD Rote Ndao, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao belum menemukan bahwa ada partai politik (parpol) yang datang dan menyerahkan daftar calegnya. 

"Betul, masuk hari kelima dibukanya pendaftaran caleg dan belum ada satu parpol-pun yang datang dan menyerahkan daftar calegnya kepada kami," kata Ketua KPU Rote Ndao, Christian Dae Panie kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 05 Mei 2023. 

Diterangkan Chris, pihak KPU Rote Ndao sudah membuka pendaftaran caleg sejak Senin, 01 Mei 2023 dan sampai hari ini masih nihil atau belum ada yang mendaftar.

"Sementara kami sudah berkomunikasi dengan petugas penghubung partai alasan apa Parpol belum mengajukan daftar caleg," ujar Chris.

Baca juga: NTT Memilih, Hindari Pembelaan Sosial, PKN Harapkan Capres Minimal Tiga Pasang

Diketahui, hampir seluruhnya belum lengkap persyaratan administrasi.

"Hingga saat ini, hasil pemantauan kami di Silon KPU, baru lima parpol yang mengupload administrasi pendaftaran caleg, yakni Partai NasDem, Gerindra, Hanura, PSI, dan Perindo," sebut Chris.

Diterangkannya, tertulis jelas dalam mekanisme pendaftaran caleg bahwa parpol perlu terlebih dahulu mengupload persyaratan administrasi caleg di aplikasi Silon KPU.

Kemudian, ketika hendak mendaftarkan caleg, parpol cukup membawa formulir daftar caleg, formulir pengajuan, dan lampiran Surat Persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai masing-masing terkait calon-calon yang diusulkan itu.

Pada prinsipnya, masih kata Chris, saat mendaftar, parpol cukup membawa formulir daftar caleg dan formulir pengajuan, ditambah lampiran Surat Persetujuan dari DPP partai masing-masing. Sementara syarat administrasi lainnya wajib diupload melalui Silon KPU.

"Nanti verifikasi saat mendaftarkan caleg, teman-teman di KPU akan mencocokan formulir daftar caleg dan formulir pengajuan, ditambah lampiran Surat Persetujuan dari DPP partai masing-masing dengan yang ada di aplikasi Silon KPU," jelas Chris.

Apabila ditemukan kekurangan-kekurangan saat verifikasi, nantinya akan dikembalikan untuk diperbaiki selama masa pendaftaran sampai dengan Minggu, 14 April 2023 pukul 23.59 Wita.

Baca juga: NTT Memilih, Hanura Malaka Siap Menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024

"Kita tetap berpatokam pada batas waktu pendaftaran 14 Mei 2023. Jikalau sudah lewat waktu, maka kita akan menunggu apakah ada perpanjangan waktu untuk perbaikan," tandasnya.

"Kiranya para parpol dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dan disarankan untuk tidak menunggu pada hari terakhir pendaftaran," harap Chris.

Tentu bagi dia, kalau mendaftar pada hari terakhir, akan alami kesulitan untuk memperbaiki dokumen, jikalau ada yang salah ataupun kurang. (Rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved