Berita Belu
Yonif 744/SYB Serahkan Pelaku Penyelundupan Barang Ilegal ke Bea Cukai dan Imigrasi Atambua
Keempat pelaku masing-masing dua orang warga negara Indonesia (WNI) dan dua orang lainnya warga negara asing (WNA) asal Timor Leste.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Satuan tugas atau Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB meyerahkan empat orang pelaku penyelundupan barang ilegal kepada Bea Cukai Atambua dan Imigrasi TPI Kelas II B Atambua.
Empat orang pelaku tersebut hendak menyelundupkan obat-obatan, alat kesehatan dan obat herbal.
Keempat pelaku masing-masing dua orang warga negara Indonesia (WNI) dan dua orang lainnya warga negara asing (WNA) asal Timor Leste.
Baca juga: Imigrasi Atambua Kembali Deportasi WNA Pemegang Pasport Timor Leste
Penyerahan pelaku dan barang bukti penyelundupan ilegal tersebut diserah oleh Dansatgas Yonif Raidersus 744/SYB Letkol Inf Yudhi Yahya S.H didampingi oleh Wadansatgas Mayor Inf Dody Mulia Harahap kepada Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Atambua, Bendito Menezes dan Yehezkiel Djami selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas II TPI Atambua, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan.
Dansatgas Yonif Raidersus 744/SYB Letkol Inf Yudhi Yahya, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku dilakukan saat prajurit Pos Mota’ain melaksanakan patroli rutin.
"Saat kembali mendapati kendaraan avanza yang dicurigai akan melakukan penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut di areal pesisir pantai Motaain, Desa Silawan,” ujarnya di Makosatgas Yonif 774/SYB, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat.
Lanjut Yudhi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota ditemukan sejumah barang ilegal berupa alat kesehatan, obat-obatan dan jamu tradisional serta herbal.
"Hari ini kami menyerahkan kepada pihak Bea Cukai yang memiliki kewenangan kepabeanan dan Imigrasi terkait pelaku yang merupakan warga Negara Timor Leste untuk di proses lebih lanjut," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Imigrasi Atambua Deportasi Mahasiswa Asal Timor Leste
Ia juga menegaskan kewaspadaan harus selalu ditingkatkan, mengingat bahwa di perbatasan selalu ada saja pihak-pihak ingin mencari keuntungan tetapi dengan cara yang tidak benar sesuai hukum.
Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Atambua, Bendito Menezes, mengatakan bahwa akan melakukan pemeriksaan awal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada hari ini kami sudah menerima barang bukti beserta pelaku dan setelah ini kami akan melakukan pemeriksaan awal sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Imigrasi Atambua Belu Catat 444 Orang WNA Melintasi PLB Motaain Dua Hari Setelah Paskah
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas II TPI Atambua, Yehezkiel Djami menyampaikan terima kasih kepada Satgas Yonif 774/SYB atas kerja sama yang sudah dilakukan dengan Imigrasi Atambua.
"Terkait dua pelaku yang merupakan warga negara Timor-Leste kami akan melakukan pemeriksaan. Nantinya kalau dari pihak Bea cukai menemukan adanya unsur pidana penyelundupan, maka kami akan menyerahkan kepihak Bea Cukai terkait pelintasan ilegalnya. Sementara terkait dua WNI itu masuk dirananya Bea Cukai," pungkasnya.
Pantauan POS-KUPANG.COM, tampak terlihat barang bukti yang terdiri dari 22 gardus/dos, satu karung, tiga unit handphone dan satu unit mobil avansa warna putih.
Sebelumnya, empat pelaku dan barang bukti diamankan oleh personil Satgas Yonraidersus 744/SYB di Makosatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur. (Cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.