Berita Belu
Imigrasi Atambua Kembali Deportasi WNA Pemegang Pasport Timor Leste
Halim menambahkan bahwa kedua WNA tersebut mengaku bahwa kegiatan di Indonesia adalah melakukan kunjungan keluarga di daerah Nurubo dan Malaka.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi TPI Kelas II Atambua kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) pemegang pasport Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain. Selasa, 25 April 2023.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II Atambua, KA Halim kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan bahwa kedua WNA tersebut masing-masing berinisial ACS dan MDS.
Sebelumnya, kedua WNA tersebut ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain pada tanggal 22 dan 23 April 2023 ketika hendak melintas keluar dari wilayah Indonsia.
"Keduanya ditemukan Overstay, masing-masing 23 hari dan 65 hari. Izin tinggal WNA atas nama ACS telah habis masa berlaku sejak tanggal 16 Februari 2023 sedangkan WNA atas nama MDS izin tinggal telah habis masa berlaku sejak tanggal 30 Maret 2023," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Atambua Belu Catat 444 Orang WNA Melintasi PLB Motaain Dua Hari Setelah Paskah
Halim menambahkan bahwa kedua WNA tersebut mengaku bahwa kegiatan di Indonesia adalah melakukan kunjungan keluarga di daerah Nurubo dan Malaka.
"WNA atas nama ACS masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) melalui TPI PLBN Motaain. Sedangkan WNA atas nama MDS menggunakan Bebas Visa Kunjungan ketika masuk ke Indonesia melalui TPI PLBN Motaain," ungkapnya.
Lanjut Halim, keduanya dideportasi dengan nomor register deportasi masing-masing 2K11X10014X dan 2K11X10013X karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.