Berita Belu
BREAKING NEWS: Imigrasi Atambua Deportasi Mahasiswa Asal Timor Leste
Petugas Imigrasi Kelas II Atambua mendeportasi Domingos Pedro Quintao Gusmao (25), mahasiswa asal Benoro, Distrik Manatuto, Timor Leste.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur mendeportasi Domingos Pedro Quintao Gusmao (25), mahasiswa asal Benoro, Distrik Manatuto, Timor Leste.
Domingos Pedro Quintao Gusmao dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Rabu 13 Maret 2023 pukul 14.30 Wita. Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim mengatakan, Domingos dideportasi karena izin tinggal di wilayah Indonesia melewati batas waktu.
"Yang bersangkutan dideportasi melalui PLBN Motaain, Kabupaten Belu," ujar KA Halim.
Menurut KA Halim, Domingos dideportasi dengan nomor register deportasi 2K11X10006X, karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menuturkan, awalnya pada 5 Maret 2023 Domingos yang selama ini tinggal di Kota Kupang, hendak keluar dari wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain.
Baca juga: Imigrasi Atambua Deportasi Warga Timor Leste yang Melanggar Izin Tinggal
Baca juga: Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Pengelolaan dan Pelaporan LHI Tahun 2022
Saat diperiksa petugas Imigrasi, ternyata izin tinggal Domingos telah melewati batas waktu yakni 16 hari. "Izin tinggal yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 17 Februari 2023," ujar dia.
Domingos langsung ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain. Saat diinterogasi, Domingos mengaku berada di Indonesia untuk melanjutkan studi di Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, jurusan Filsafat.
"Namun yang bersangkutan tidak menyelesaikan pendidikan di universitas tersebut," ujar Halim.
Domingos lalu dibawa ke kantor Imigrasi Atambua untuk diperiksa lebih lanjut. Dia pun dicekal selama enam bulan, dan tidak dapat masuk kembali ke Indonesia selama cekal masih berlaku.
"Setelah melakukan koordinasi dan pengurusan berkas, paspor terdeportasi diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia, oleh petugas Imigrasi konter keberangkatan PLBN Motaain. Proses deportasi berlangsung aman dan lancar," ujar KA Halim. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS