Komisioner KPU Malaka Undur Diri

Dua Ketua KPU dan Satu Anggota Divisi Teknis NTT Undur Diri, Ketua KPU: Proses Pemberhentian

ketua KPU Malaka mengundurkan diri dari jabatannya dan saat ini sudah menjadi DPRD Kabupaten Malaka.

|
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua KPU NTT Thomas Dohu. Dia menyebut ada tiga komisioner KPU di kabupaten mengundurkan diri. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dua orang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan satu orang anggota divisi teknis di dua Kabupaten di Provinsi NTT mengundurkan diri dari jabatannya. Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengharapkan KPU RI segera memproses surat pemberhentian ketiganya.

"Kami telah mendapatkan tembusan surat pengunduran diri dari anggota KPU dengan masing-masing jabatannya ialah Ketua KPU di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Ketua KPU di Kabupaten Malaka dan anggota divisi teknis di Kabupaten Malaka," ungkap Thomas Dohu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 2 Mei 2023.

Dikatakan Thomas, Surat pengunduran diri dimaksud telah diteruskan ke KPU RI melalui surat tembusan pengantar pengunduran diri dan ketiga calon itu telah menyerahkan secara langsung surat pengunduran diri pada tanggal 26 April yang lalu.

"Surat pengunduran diri itu sudah diteruskan ke KPU RI melalui surat tembusan pengantar pengunduran diri," kata Thomas.

Baca juga: Wisatawan Asal Swiss Kagum dengan Atraksi Sanda dan Mbata Masal di Hardiknas Manggarai NTT

Thomas mengungkapkan, Peristiwa pengunduran diri itu, sama seperti yang terjadi pada tahun 2018 lalu. Dimana, ketua KPU Malaka mengundurkan diri dari jabatannya dan saat ini sudah menjadi DPRD Kabupaten Malaka.

"Pada prinsipnya, kami hanya meneruskan untuk menyampaikan kepada KPU RI. Karena dalam P KPU 10 mengatur terkait dengan pencalonan bahwa semua yang mengundurkan diri, surat pengunduran diri itu dapat ditarik kembali. Dimana, pengunduran diri harus ditunjukkan dengan Surat Keterangan (SK) pemberhentian, bukan hanya surat pengunduran diri yang diajukan dan tanda diterima atau sudah diterima," ungkapnya.

Berkaitan dengan pengunduran diri tersebut, kata Thomas, alasannya ialah mereka mengikuti kompetisi bakal calon DPRD Kabupaten.

"Proses pengunduran dimaksudpun tidak ada mekanisme dari kami sebagai KPU Provinsi untuk melakulan verifikasi mengapa melakukan pengunduran diri," katanya.

Thomas menyampaikan, bagi penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri dari jabatannya, maka wajib untuk menunjukkan surat pemberhentian yang dibuatkan oleh KPU RI saat melakukan pendaftaran bakal calon.

"Saat ini mereka sedang berusaha melengkapi dokumen yang dimaksud yaitu Surat Keterangan pemberhentian dari KPU RI, yang nantinya akan ditunjuk pada saat pendaftaran bakal calon dari tanggal 1 Mei hingga  14 Mei 2023. Kalau itu tidak ada, berarti kita tidak terima," ujarnya.

Lebih lanjut, Thomas sampaikan agar anggota KPU di masing-masing Kabupaten itu segera menunjuk pelaksana tugas (Plt). Karena ketua KPU nya yang mengundurkan diri, maka segera mengangkat Plt untuk melanjutkan tugas.

"Pengusungan Plt itu dilakukan dalam rapat pleno, lalu berita acaranya  akan disampaikan pada KPU RI melalui KPU Provinsi, supaya KPU RI segera menentukan penggantinya," jelasnya.

Thomas menyampaikan, proses pemberhentian tidak dilakukan oleh KPU Provinsi tetapi oleh KPU RI.

"Proses pemberhentian itu bukan dalam ranah Provinsi, tetapi dilakukan oleh KPU RI, namun secara admimistratif, kami hanya melakukan tugas sesuai kapasistas. Kami tidak berwenang memverifikasi," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved