Berita Ende

Kejaksaan Negeri Ende Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pemerkosaan di Nangapanda

Penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian memenuhi semua petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ende.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
JPU pada Kejari Ende, Jonathan Hasibuan, S.H menerima tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan di Kantor Kejari Ende, Selasa 18 April 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kejaksaan Negeri Ende atau Kejari Ende akhirnya menerima tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah dari pihak Polres Ende.

Penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian memenuhi semua petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ende.

Setelah memenuhi semua petunjuk JPU, akhirnya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti yang telah dilakukan di Kantor Kejari Ende pada, Selasa 18 April 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Ende, Jonathan Hasibuan, S.H menerima langsung tersangka dan barang bukti tersebut.

Baca juga: NTT Kembali Terima Jenazah PMI Non Prosedural Asal Ende

Melalui keterangan tertulis, JPU Jonathan Hasibuan, S.H usai menerima barang bukti dan tersangka, menjelaskan secara singkat terkait kasus pemerkosaan itu.

Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi dua kali pada tahun 2022 lalu dimana kejadian pertama terjadi pada tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 01:00 Wita. Saat itu, tersangka JS yang masih berstatus keluarga masuk ke dalam kamar tidur anak korban.

Tersangka kemudian langsung memeluk sehingga membuat korban terbangun dari tidurnya. Korban lalu mengusir dan mendorong gersangka JS agar keluar dari kamarnya.

Namun JS tetap memaksa masuk kamar korban. JS mendorong korban ke tempat tidur hingga korban tertidur dengan posisi terlentang. Tersangka lalu mengancam akan membunuh jika korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang atau polisi.

Baca juga: Guru di Ende Cabuli 7 Siswi, Kemensos RI Salurkan Bantuan untuk Para Korban

"Setelah itu tersangka JS menyetubuhi anak korban," jelasnya.

Selanjutnya, kejadian kedua terjadi pada 4 November 2022 sekitar pukul 22:00 Wita saat korban sedang belajar di ruang tamu. Tersangka JS datang dan menarik masuk ke kamar tidur korban.

"Tersangka JS kemudian mendorong korban ke atas tikar alas hingga korban jatuh terlentang lalu menyetubuhi korban," jelasnya.

Atas perbuatanya tersebut, tegas Jonathan, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. (tom)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved