Berita Belu
Tingkatkan Kapasitas PPID, USAID ERAT dan Kominfo Belu Kolaborasi Gelar Bimtek
Penyelenggaraan Bimtek ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Belu selaku PPID Utama berkolaborasi dengan USAID Erat menyelenggarakan Bimbingan Teknis Optimalisasi Peran dan Penguatan Kapasitas PPID kepada para petugas Pengelola PPID (PPID Pembantu) dari perwakilan masing-masing OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu.
Bimtek tersebut dilaksanakan selama dua hari (13-14 April) dan dibuka secara resmi oleh Asisten Adminitrasi Umum Sekda Belu, Drs. Egidius Nurak di Aula Hotel Nusantara II Atambua.
Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Kominfo Provinsi NTT dan Dinas Kominfo Kabupaten Belu, serta Fasilitator USAID ERAT Kabupaten Belu, Imelda Adu dan Ketua KPID NTT Periode 2019-2022, Fredrikus Royanto Bau, SE selaku moderator.
Baca juga: KPK RI Nilai Budaya Anti Korupsi Pemkab Belu Naik 5,01 Persen
Dalam sambutannya Asisten Administrasi Umum Sekda Belu, Drs. Egidius Nurak mengatakan, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dengan eksistensi PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi publik akan lebih cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan dan cara sederhana,” katanya.
Penyelenggaraan Bimtek ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
“Semoga dengan pelaksanaan Bimtek PPID dan Pengenalan Aplikasi PPID ini akan dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi yang lebih berkualitas dan informatif,” tandasnya.
Baca juga: Pemkab Belu Dorong Pengembangan Tanaman Hortikultura Sebagai Program Prioritas
Disampaikan pula, kegiatan ini sangat membantu pelaksanaan pelayanan informasi publik dan manajemen pengelolaan informasi dan dokumentasi, sehingga semakin menguatkan peran dan fungsi PPID perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.
“Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menguatkan komitmen para pihak agar lebih membumikan semangat keterbukaan informasi publik melalui pelayanan informasi yang berkualitas dari badan publik sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah,” ujar Asisten Egi Nurak
Dikatakan bahwa, lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan sebuah langkah maju pemerintah dalam melaksanakan reformasi dan sekaligus menjalankan demokrasi.
Bahkan secara teknis juga telah lahir beberapa peraturan Komisi Informasi, salah satunya yaitu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik yang menjabarkan secara lebih detail beberapa substansi menyangkut pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Pemkab Belu Salurkan Bantuan Bagi 34 KK yang Terdampak Bencana
“Dari segi payung hukum, Kabupaten Belu sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Belu,” jelas Asisten.
Disampaikan pula, sebagai konsekuensinya, seluruh badan publik memiliki beberapa kewajiban dalam hal menyampaikan informasi publik. Di antara kewajiban tersebut, PPID badan publik harus mampu menyajikan Daftar Informasi Publik (DIP) yang up to date (aktual) serta dibutuhkan masyarakat.
“Saya sangat mengharapkan atensi dan komitmen dari para PPID perangkat daerah lingkup Pemkab Belu agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh perhatian sehingga dapat mengoptimalkan peran dan fungsi PPID sebagai penyedia informasi bagi masyarakat,” ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/USAID-ERAT-dan-Dinas-Kominfo-Belu-Gelar-Bimtek.jpg)