Berita Belu
KPK RI Nilai Budaya Anti Korupsi Pemkab Belu Naik 5,01 Persen
pengelolaan anggaran yang meliputi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dan Sosialisasi antikoruksi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menilai tingkat budaya antikorupsi Pemkab Belu semakin baik atau mengalami peningkatan sebesar 5,01 persen dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut berdasarkan hasil survei penilaian integritas (SPI) KPK RI kepada Pemkab Belu tahun 2022.
Selain Pemkab Belu, KPK RI juga menilai 94 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Daerah Provinsi dan 503 Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.
Baca juga: PHRI Belu Dukung dan Apresiasi Digitalisasi Pajak
Demikian yang disampaikan Bupati Belu Dokter Agus Taolin melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu, Denny Nahak kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 6 April 2023.
Hasil SPI oleh KPK pada tahun 2022, kata Denny, menunjukkan bahwa Indeks SPI Tahun 2022 di Kabupaten Belu meningkat dari 63,76 persen pada Tahun 2021, menjadi 68,77 persen di Tahun 2022 atau meningkat sebesar 5,01 persen.
"Hal ini menggambarkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Belu telah optimal membangun budaya antikorupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022," ujar Denny.
Tak hanya budaya antikorupsi yang semakin baik, lanjut dia, hasil Survei KPK tersebut juga menunjukkan bahwa pandangan masyarakat terhadap perilaku korupsi atau Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 di Kabupaten Belu semakin baik.
Baca juga: Pemkab Belu dan CD Bethesda YAKKUM Komitmen Eliminasi HIV AIDS Tahun 2030
Dijelaskannya, ada 7 elemen pengukuran dalam survei yang dilakukan KPK tersebut antara lain, Transparansi yang meliputi informasi prosedur layanan, Integritas dalam pelaksanaan tugas yang meliputi gratifikasi/suap/pemerasan, pengelolaan PBJ yang meliputi pengaturan tender dan markup HPS.
Selain itu, Pengelolaan SDM yang meliputi jual beli jabatan, Trading in Influence yang meliputi intervensi eksternal untuk pemberian izin/rekomendasi teknis, pengelolaan anggaran yang meliputi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dan Sosialisasi antikoruksi yang meliputi efektivitas sosialisasi antikorupsi.
"Survei ini juga dilakukan kepada tiga pihak yakni internal atau pegawai di instansi, eksternal dalam hal ini penerima layanan dan pemangku kepentingan antara lain, Auditor BPK, BPKP, Ombudsman, Akademisi, Asosiasi pengusaha dan lain-lain," pungkasnya. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.