Guru di Ende Cabuli 7 Siswa

Guru di Ende Cabuli 7 Siswa, TRUK F Ende Siap Dampingi Korban

Relawan TRUK F Ende mengaku akan berkoordinasi dengan unit PPA Polres Ende terkait pendampingan kepada para korban.

|
Penulis: Aris Ninu | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM, ENDE - Relawan TRUK F di Kabupaten Ende mengaku siap mendampingi para siswi korban dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum guru di Ende.

Relawan TRUK F Ende mengaku akan berkoordinasi dengan unit PPA Polres Ende terkait pendampingan kepada para korban.

Ida, relawan TRUK F Ende mengatakan pihaknya akan ke lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban dan orang tua.

“Kami belum dapat pengaduan secara resmi dari para korban. Tetapi besok kami akan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Ende terkait pemeriksaan para korban. Kami juga akan ke lokasi kejadian guna memastikan para korban dan orangtua. Kami siap memberikan pendampingan. Kasusnya kami sudah ikuti di media massa. Kami akan berikan bantuan karena selama ini bertugas mendampingi para korban tindak kekerasan baik anak dan perempuan,” kata Ida, Relawan TRUK F di Ende saat dihubungi POS-KUPANG.COM di Ende, Minggu, 16 April 2023 siang.

Baca juga: Guru Cabuli 7 Siswi SD, Kadis Pendidikan Ende Serahkan Sepenuhnya ke Polisi

Ia menjelaskan, kejadian dugaan pencabulaan di Ende ini akan menjadi atensi TRUK F di Ende agar dituntaskan.

“Kami sudah dengar kalau pelakunya sudah ditahan dan kini kami focus damping para korban saat pemeriksaan. Maka itu, kami koordinasi di Unit PPA Polres Ende kalau diperiksa di Ende kami akan damping. Selain itu, kami harus turun ke lokasi melihat kondisi para korban usai kejadian ini,” paparnya.

Sebelumnya, seorang guru SD di salah satu sekolah di Kabupaten Ende diamankan setelah ketahuan mencabuli tujuh orang siswi di sekolah itu.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman mengatakan hal tersebut kepada POS-KUPANG.COM di Ende, Sabtu 15 April 2023 sore. 

Kadiaman mengatakan, kejadian pencabulan terhadap tujuh anak SD tersebut terjadi sejak bulan November 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2023 yang lalu di salah satu ruangan guru di sekolah itu. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Tujuh Siswa Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru di Ende

"Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07:00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru pulang," ujarnya. 

Dalam melakukan aksinya, kata Kadiaman, tersangka menipu korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan ruang guru. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban. 

"Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban. Pelaku kemudian membuka baju korban," ungkapnya. 

Pada saat itu, tersangka juga mengatakan kepada korban yang rata-rata berumur 11-12 tahun tersebut bahwa tersangka memiliki penyakit dan hanya bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban. 

"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujarnya. 

Atas perbuatannya itu, tegas Kadiaman, pelaku diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini tanggal 15 April 2023," ungkapnya. (ris)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved