Guru di Ende Cabuli 7 SIswa
Guru Cabuli 7 Siswi SD, Kadis Pendidikan Ende Serahkan Sepenuhnya ke Polisi
Pasalnya, oknum guru berinisial BB (26) yang mencabuli para siswa SD di Ende hingga berkali-kali bertatus sebagai guru honorer.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Mensy Tiwe mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus pencabulan tujuh siswi SD ke pihak kepolisian.
Pasalnya, pelaku berinisial BB (26) yang mencabuli siswi SD di Ende hingga berkali-kali bertatus sebagai guru honorer.
"Status dia sangat mudah untuk diproses. Karena tidak ada hal yang melekat dalam dirinya sebagai seorang ASN. Kita serahkan sepenuhnya pada kepolisian," ungkap Mensy Tiwe kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 16 April 2023.
Mensy mengungkapkan, setelah kepolisian melakukan koordinasi dengan dinas terkait kasus tersebut, dirinya mengatakan sebenarnya hal itu merupakan persoalan perilaku dari oknum guru tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tujuh Siswa Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru di Ende
Sebab, bagaimana mungkin seorang guru melakukan pencabulan terhadap tujuh siswi SD yang harusnya dididik dengan baik.
Meski demikian, tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut akan menjadi bahan refleksi bagai dinas dan sekolah supaya dalam melakukan perekrutan seorang guru harus melakukan supervisi terlebih dahulu.
"Tapi tindakan itu mungkin menjadi refleksi bagi kami bahwa sekolah itu dalam merekrut guru harus melakukan supervisi terlebih dahulu. Dan ini juga yang menjadi perhatian kami," ungkapnya.
Diberitakan POS-KUPANG.COM sebelumnya, seorang guru sekolah dasar (SD) di salah satu sekolah di Kabupaten Ende mencabuli tujuh orang siswi di sekolah itu. Guru berinisial BB (26) itu mencabuli para siswa hingga berkali-kali.
Baca juga: Proteksi Radikalisme dari Dunia Kampus, BEM Uniflor Ende Gelar Seminar Kebangsaan dan Kebhinekaan
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman mengatakan kejadian pencabulan terhadap tujuh anak SD tersebut terjadi sejak bulan November 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2023 yang lalu di salah satu ruangan guru di sekolah itu.
"Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07:00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru pulang," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, kata Kadiaman, tersangka menipu korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan ruang guru. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.
"Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban. Pelaku kemudian membuka baju korban," ungkapnya.
Baca juga: Sering Terjadi Banjir, Warga di Sekitar Bandara H. Hasan Aroeboesman Ende Datangi Kantor DPRD
Pada saat itu, tersangka juga mengatakan kepada korban yang rata-rata berumur 11-12 tahun tersebut bahwa tersangka memiliki penyakit dan hanya bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.
"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tegas Kadiaman, pelaku diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai 15 April 2023," ungkapnya. (tom)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/oknum-guru-cabuli-siswa.jpg)