Senin, 18 Mei 2026

Guru di Ende Cabuli 7 SIswa

Guru Cabuli 7 Siswi SD, Kadis Pendidikan Ende Serahkan Sepenuhnya ke Polisi

Pasalnya, oknum guru berinisial BB (26) yang mencabuli para siswa SD di Ende hingga berkali-kali bertatus sebagai guru honorer.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
TERSANGKA - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman dan penyidik pose bersama tersangka di ruang Sat Reskrim Polres Ende, Sabtu 15 April 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Mensy Tiwe mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus pencabulan tujuh siswi SD ke pihak kepolisian.

Pasalnya, pelaku berinisial BB (26) yang mencabuli siswi SD di Ende hingga berkali-kali bertatus sebagai guru honorer.

"Status dia sangat mudah untuk diproses. Karena tidak ada hal yang melekat dalam dirinya sebagai seorang ASN. Kita serahkan sepenuhnya pada kepolisian," ungkap Mensy Tiwe kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 16 April 2023.

Mensy mengungkapkan, setelah kepolisian melakukan koordinasi dengan dinas terkait kasus tersebut, dirinya mengatakan sebenarnya hal itu merupakan persoalan perilaku dari oknum guru tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tujuh Siswa Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru di Ende

Sebab, bagaimana mungkin seorang guru melakukan pencabulan terhadap tujuh siswi SD yang harusnya dididik dengan baik.

Meski demikian, tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut akan menjadi bahan refleksi bagai dinas dan sekolah supaya dalam melakukan perekrutan seorang guru harus melakukan supervisi terlebih dahulu.

"Tapi tindakan itu mungkin menjadi refleksi bagi kami bahwa sekolah itu dalam merekrut guru harus melakukan supervisi terlebih dahulu. Dan ini juga yang menjadi perhatian kami," ungkapnya.

Diberitakan POS-KUPANG.COM sebelumnya, seorang guru sekolah dasar (SD) di salah satu sekolah di Kabupaten Ende mencabuli tujuh orang siswi di sekolah itu. Guru berinisial BB (26) itu mencabuli para siswa hingga berkali-kali.

Baca juga: Proteksi Radikalisme dari Dunia Kampus, BEM Uniflor Ende Gelar Seminar Kebangsaan dan Kebhinekaan

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman mengatakan kejadian pencabulan terhadap tujuh anak SD tersebut terjadi sejak bulan November 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2023 yang lalu di salah satu ruangan guru di sekolah itu.

"Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07:00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru pulang," ujarnya.

Dalam melakukan aksinya, kata Kadiaman, tersangka menipu korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan ruang guru. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.

"Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban. Pelaku kemudian membuka baju korban," ungkapnya.

Baca juga: Sering Terjadi Banjir, Warga di Sekitar Bandara H. Hasan Aroeboesman Ende Datangi Kantor DPRD

Pada saat itu, tersangka juga mengatakan kepada korban yang rata-rata berumur 11-12 tahun tersebut bahwa tersangka memiliki penyakit dan hanya bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.

"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tegas Kadiaman, pelaku diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai 15 April 2023," ungkapnya. (tom)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved