Guru di Ende Cabuli 7 Siswi

BREAKING NEWS: Tujuh Siswi Korban Pencabulan Guru di Ende

Tujuh siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ende menjadi korban pencabulan guru.

|
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
TERSANGKA - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman dan penyidik pose bersama tersangka di ruang Sat Reskrim Polres Ende, Sabtu 15 April 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Tujuh orang siswa pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di  Kabupaten Ende menjadi korban pencabulan oleh oknum guru di sekolah setempat.

Oknum guru itu berinisial BB alias (26) itu mencabuli para siswa berkali-kali.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman menyampaikan hal itu kepada POS-KUPANG.COM,  Sabtu 15 April 2023.

Iptu Kadiaman mengatakan, kejadian pencabulan terhadap tujuh anak SD tersebut terjadi sejak bulan November 2022  lalu hingga 11 April 2023 di salah satu ruangan guru di sekolah itu.

"Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07:00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru sudah pulang," ujarnya.

Baca juga: 48 Personel Polres Ende Naik Pangkat, Kapolres Ende Berharap Terus Tingkatkan Kinerja

Dalam melakukan aksinya, kata Kadiaman, tersangka menipu korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan ruang guru. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.

"Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban. Pelaku kemudian membuka baju korban," ungkapnya.

Pada saat itu, tersangka juga mengatakan kepada korban yang rata-rata berumur 11-12 tahun tersebut bahwa tersangka memiliki penyakit dan hanya bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.

Baca juga: Pelaku Curanmor yang Ditangkap Satreskrim Polres Ende Ternyata Seorang Residivis

"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tegas Kadiaman, pelaku diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini tanggal 15 April 2023," ujarnya. (tom)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved