Berita Nasional
KPK Putus Akses Brigjen Endar Priantoro Masuk Ruangan dan Sistem
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro mengaku aksesnya di Lembaga Antirasuah diputus mulai Jumat 7 April 2023.
Endar menilai pemberhentian dirinya melanggar asas profesionalitas dan tidak mempunyai landasan hukum.
"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik (Direktur Penyelidikan) KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar.
Pengaduan itu untuk menguji apakah keputusan pemberhentian tersebut telah dengan aturan atau tidak. Termasuk apakah keputusan itu diambil melalui rapat pimpinan atau tidak.
Baca juga: KPK Tetapkan Rafael Trisambodo Tersangka, Eks Pejabat Ditjen Pajak Terima Gratifikasi 12 Tahun
"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," ungkap Endar.
Endar menyebut ada beberapa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri dan Cahya. Dari soal kode etik sinergi, akuntabilitas, hingga profesional. "Banyak yang akan kita lempar ke Dewas. Nanti silakan tanya ke Dewas," ungkap Endar.
Menurut Endar, pemberhentian dirinya termasuk janggal. Ia memaparkan sedikit kejanggalan itu.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," ujar Endar.
Terkait polemik pencopotannya dari KPK, Endar kemudian juga mendapatkan dukungan dari sesama polisi yang ditugaskan di KPK. Dukungan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan ke Sekjen KPK.
Dalam surat itu, para pegawai KPK meminta Sekjen KPK Cahya H. Harefa membatalkan surat keputusan pemberhentian Endar Priantoro. Sebab, SK itu dinilai tak punya landasan hukum.
SK terhadap Endar ini dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang pada pokoknya pemberhentian pegawai KPK dilakukan bila memasuki batas usia pensiun dan karena sebab lain, termasuk meninggal dunia.
Selain karena tak sesuai aturan, para pegawai juga itu khawatir pemberhentian Endar menjadi preseden buruk bagi mereka, polisi yang dipekerjakan di KPK.
"Kami Pegawai KPK khususnya Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia melihat hal ini akan berdampak negatif dan dapat menurunkan moral kinerja kami serta akan memperburuk hubungan antar lembaga karena kami menilai pemberhentian secara sepihak dan terkesan dipaksakan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen kedua lembaga," begitu isi surat yang dikirimkan ke Sekjen KPK.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan Gratifikasi
"Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini," kata mereka.
Para polisi yang ditugaskan di KPK itu juga meminta dikembalikan ke Polri jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar.
"Apabila Pimpinan KPK tetap memaksa pemberhentian tersebut, maka kami siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah Lembaga/Institusi asal kami," tulis mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.