Berita Nasional

KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Bupati Kapuas Kalimantan Tengah ( Kalteng ) dan istri sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. KPK menetapkan Bupati Kapuas Kalimantan Tengah ( Kalteng ) dan istri sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi. 

POS-KUPANG.COM,  JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Bupati Kapuas Kalimantan Tengah ( Kalteng ) dan istri sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, terduga pelaku menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukannya sebagai penyelenggara negara.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali Fikri dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas Ben Brahim, Pejabat Enggan Berkomentar 

Informasi yang beredar di KPK menyebut bahwa dua tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Nasdem.

Ali Fikri mengatakan, kasus dugaan korupsi bupati dan anggota DPR RI bahkan telah naik ke tahap penyidikan.

Selain suap, mereka juga diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan kas umum.

Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI.

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara (bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali menjelaskan. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved