Berita Nasional
KPK Tetapkan Rafael Trisambodo Tersangka, Eks Pejabat Ditjen Pajak Terima Gratifikasi 12 Tahun
KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dugaan gratifikasi.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dugaan gratifikasi.
KPK menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada Senin, 27 Maret 2023. "Iya [tersangka]. Sprindik per 27 Maret," ujar sumber Tribunnews.com di KPK, Kamis 30 Maret 2023.
Sumber ini mengatakan Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). "Pasal 12 B," kata sumber tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri juga tak membantah kabar tersebut. Ia mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis 30 Maret.
Ali Fikri mengatakan Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, yakni 2011-2023.
Baca juga: Punya Rumah Mewah, Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Trisambodo Bayar PBB Hanya Rp 300 Ribu
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023. Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," kata Ali Fikri.
Rafael Alun menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III. Harta Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar menjadi sorotan publik setelah anaknya menganiaya David Ozora. KPK lalu memeriksa terkait LHKPN-nya.
Kasus itu terus berkembang. Sejumlah kejanggalan harta terkait dengan Rafael Alun Trisambodo kemudian menjadi sorotan. Termasuk aset seperti motor Harley hingga Rubicon serta sejumlah rumah dan juga kepemilikan saham atas nama istri.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menyebut, Rafael diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Copot Rafael Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak
Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat 24 Maret. Selain itu, KPK juga telah mengklarifikasi Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kamis 16 Maret lalu.
Istri Wahono disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara. Istri Rafael juga menjadi pemegang saham di dua perusahaan dimaksud.
"Dari hasil analisa kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT [Rafael Alun] kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan. Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu 8 Maret lalu.
Dalam proses hukum ini, PPATK sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar. (tribun network/ham/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.