Berita Sumba Timur
Bupati Sumba Timur Khristofel Praing Larang Warga Tangkap Burung
mengambil sarang burung, telur burung atau induk burung, membunuh, melukai, menyimpan, memelihara satwa burung yang dilindungi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing melarang warga menangkap burung.
Larangan penangkapan satwa burung itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumba Timur yang ditujukan untuk masyarakat dan seluruh stakeholder di kabupaten itu.
Surat Edaran nomor SDA.522.52/440/III/2023 yang dikeluarkan Bupati Praing itu diantaranya juga ditujukan untuk anggota Forkopimda Kabupaten Sumba Timur, pimpinan perangkat daerah, pimpinan perguruan tinggi, serta pimpinan instansi vertikal.
Baca juga: Begini Tanggapan Kepala Sekolah SMAN 1 Pandawai Sumba Timur Terkait Siswa yang Dipulangkan
Selain itu juga ditujukan untuk para camat, kapolsek, danramil, lurah, kepala desa serta tokoh masyarakat.
Bupati Praing dalam edarannya, menyebut maraknya aktivitas penangkapan dan penjualan satwa burung di wilayah itu menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem lingkungan.
Berkurangnya satwa burung sebagai predator alami serangga mengakibatkan terjadinya peningkatan populasi hama belalang kembara (locusta migratoria) yang telah mengganggu produksi dan produktivitas pertanian dan perkebunan masyarakat.
"Karena itu kita perlu menetapkan kebijakan larangan terhadap aktivitas penangkapan satwa burung baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi," demikian Bupati Praing.
Larangan itu, lanjut dia, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kepunahan burung burung yang dilindungi serta mencegah terjadinya ketidakseimbangan ekosistem alam yang berakibat terganggunya rantai makanan di alam.
Baca juga: Tambak Udang Terintegrasi Datangkan Kemaslahatan Masyarakat Sumba Timur
Sementara itu, kebijakan yang sama juga bertujuan untuk mengurangi dan menekan populasi belakang secara alami sehingga berdampak positif bagi produksi dan produktivitas pertanian.
Adapun larangan penangkapan satwa burung terdiri dari kegiatan perburuan dan penangkapan satwa burung dengan menggunakan senapan angin, pistol angin, bahan beracun, atau dengan cara tradisional seperti jebakan atau jaring tanpa izin.
Warga juga dilarang untuk mengambil sarang burung, telur burung atau induk burung, membunuh, melukai, menyimpan, memelihara satwa burung yang dilindungi.
Selanjutnya warga dilarang melakukan usaha atau kegiatan yang mengakibatkan rusaknya habitat satwa burung beserta ekosistemnya, serta melakukan pengangkutan pengiriman dan perniagaan satwa burung baik di dalam maupun keluar Sumba Timur.
Selain itu, warga juga dilarang untuk menjadikan satwa burung sebagai aksesoris, hiasan dan cenderamata.
Dalam edaran, warga diminta untuk mengamankan dan menyelamatkan habitat satwa burung dari ancaman perburuan serta memberi informasi atau laporan terkait dugaan pelanggaran kepada pihak berwajib.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pekerja Bendungan Karingan di Sumba Timur Ditemukan Tewas
Sementara itu, kepada Karantina Hewan Waingapu, Otoritas Pelabuhan Waingapu dan Otoritas Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu agar dapat memperketat pengawasan terhadap pengiriman satwa burung dari Waingapu ke luar daerah.
Sumba Timur sendiri terkenal memiliki aneka satwa burung baik burung endemik maupun non endemik.
Hutan Sumba Timur juga terkenal karena kekayaan flora seperti burung Julang Sumba (Rhyticeros everetti), Kakatua Jambul Jingga (Cacatua sulphurea citrinocristata), Punai Sumba (Treron teysmannii), Perkici Orange (Trichoglossus capistratus), serta Walik Rawamanu (Ptilinopus dohertyi).
Selain itu ada pula burung Sumba Myzomela (Myzomela dammermani), Burung Madu Sumba (Cinnyris Buettikoferi), Punggok Sumba (Ninox Sumbaensis) dan Punggok Wengi (Ninox Rudolfi) serta Sikatan Sumba (Ficedula harterti).
Lalu, terdapat burung Branjangan Sumba (Mirafra Javanica Para) yang merupakan pemangsa alami belalang kembara. (Ian)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.