THR 2023

Kabar Gembira, THR ASN 2023 Cair 4 April 2023, Berikut Besarannya

Kabar Gembira, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Umumkan THR ASN 2023 Cair 4 April 2023, berikut besarannya

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM
Pembayaran THR ASN 2023/ Menteri Keuangan Sri Mulyani - Kabar Gembira, THR ASN 2023 Cair 4 April, berikut besarannya 

POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tunjangan Hari Raya atau THR ASN 2023 cair 4 april 2023.

Selain THR 2023, Sri Mulyani memastikan Pemerintah akan memberikan Gaji Ke-13 Tahun 2023 bagi ASN. 

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu 28 Maret 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (28/3/2023).

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: THR 2023 Bagi ASN dan Pensiunan Mulai Cair 4 April

Menurutnya, pembayaran THR dan Gaji Ke-13 disesuaikan dengan kondisi ekonomi global saat ini yang cenderung tidak pasti.

Jadwal pencairan THR 2023

Setelah menetapkan Pencairan THR 2023 pada 4 April 2023, Sri Mulyani mengimbau kementerian dan lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai H-20, menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.

Nantinya, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran THR ASN 2023 dan Gaji Ke-13 dalam minggu ini.

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Lebaran, maka THR dapat dibayarkan sesudahnya.

Baca juga: Selamat, 8 Golongan Ini Ditetapkan Jokowi Sebagai Penerima THR 2023, Simak Cara Hitung Besaran THR

Besaran THR ASN 2023

Tahun ini, THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, ditambah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan profesi dosen.

Rincian Penerima THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang merupakan Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 (Tangkapan layar Youtube OJK)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved