Berita Nasional
Viral Lima Ibu Transmigran NTT di Kutai Timur Minta Keadilan : Tolong Kami Pak Presiden
Lima ibu di Kalimantan Timur meminta keadilan kepada Presiden Republik Indonesi Joko Widodo atau Presiden Jokowi dan Kapolri viral di media sosial.
POS-KUPANG.COM – Video lima ibu meminta keadilan kepada Presiden Republik Indonesi Joko Widodo atau Presiden Jokowi dan Kapolri viral di media sosial.
Video viral yang diunggah oleh akun facebook Zainudin Al Sasaki pada Sabtu, 25 Maret 2023 pukul 22.55 itu telah ditonton oleh 614.450 orang hingga Kamis (30/3/2023) pukul 15.30 Wita.
Tak hanya itu, video viral lima ibu meminta keadilan kepada Presiden Jokowi itu juga mendapat 11.218 like, 1.393 komentar dan telah dibagikan sebanyak 1.353 kali.
Video dengan latar sebuah rumah papan dengan lantai tanah itu menampilkan lima perempuan baya memegang kertas dan berbicara untuk meminta keadilan kepada Presiden Jokowi.
Tampak dalam video itu, dua perempuan mengenakan kain sarung khas Flores NTT sementara dua lainnya mengenakan celana pendek dan satu perempuan mengenakan celana panjang.
Dalam narasi yang disampaikan, seorang ibu yang menjadi juru bicara utama menyebut bahwa mereka merupakan warga transmigran asal NTT yang menetap di Desa Tanjung Labu Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Mereka menyuarakan rasa hati untuk meminta keadilan untuk suami mereka yang ditahan aparat kepolisian dari Polda Kalimantan Timur karena tuduhan perusakan portal milik perusahaan kelapa sawit.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di NTT Ini Bersurat ke Jokowi, Minta Keadilan, Ini Kasusnya
“Kepada Bapak Presiden Jokowi , Bapak Kapolri, kami dari warga asal transmigrasi dari Provinsi NTT yang menetap di Desa Tanjung Labu Enam Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur meminta keadilan yang seadil-adilnya karena para suami kami yang ditahan lima orang sejak 3 Januari 2023 dikirim ke Polda Kaltim, sampai sekarang seperti residivis,” ujar seorang ibu yang mengenakan kaos hitam dan celana pendek.
Ia melanjutkan “Suami kami dituduh merusak portal, padahal portal tersebut tidak rusak, hanya dicabut karena portal tersebut berada di jalan masyarakat umum menuju kebun dan didasari dengan adanya notulen rapat pada tanggal 6”.
"Dilihat pak, bukti notulen pak," lanjutnya sambil menunjukkan kertas yang disebutnya sebagai bukti notulen pertemuan pada 12 Oktober 2022 lalu.
Ia menyebut, bukti notulen itu merupakan bukti pertemuan yang dihadiri oleh Muspika Kecamatan Rantau Pulung dan Muspida Kabupaten Kutai Timur.
Baca juga: 39 Ribu KK Eks Timor Timur di Provinsi NTT Minta Keadilan Presiden RI Jokowi
“Selanjutnya ditegaskan dari BPN Sangatta Kutai Timur bahwa jalan tersebut di luar peta bidang permohonan HGU PT Nusa Indah Kalimantan Plantations atau PT NIKP. Lihat pak, bukti bukti kami lengkap pak!”
Mereka menyebut, atas tuduhan tersebut, suami mereka hingga kini ditahan di Polda Kalimantan Timur tanpa kejelasan. Padahal menurut mereka, portal yang dibongkar oleh suami mereka tidak berada di lahan PT Nusa Indah Kalimantan Plantations yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah itu.
“Pak Presiden tolong kakmi pak presiden, siapa yang beri kami makan, anak kami sekolah siapa yang biaya anak kami sekolah pak. Sudah dua bulan suami kami ditahan di Kapolda (Polda Kaltim) tidak ada kejelasan. Tolong kami pak presiden, tolong beri kami keadilan seadil adilnya,” pinta mereka. (ian)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.