Berita Viral

Video Syur Durasi 3 Menit Beredar, Ketua DPRD di Kalimantan Timur Polisikan Teman Kencan

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur ( Kaltim ), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25) ke Bareskrim Polri. 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Ilustrasi - Video asusila tersebar, Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur ( Kaltim ), Syahruddin M Noor (SMN) laporkan lawan main berinisial FA (25) ke Bareskrim Polri. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur ( Kaltim ), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25) ke Bareskrim Polri

Laporan polisi tersebut dibuat terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi atau video asusila yang diduga diperankan keduanya.

Laporan itu terdaftar dengan nomor B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian telah menangkap dan menahan FA.

“Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, Selasa (17/1/2023).

Menurut Ramadhan, penyidik telah melengkapi berkas perkara kasus itu dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, FA disangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” ujar Ramadhan.

Baca juga: Video Asusila 40 Detik Mirip Rezky Aditya Viral, Pakat Sebut Bukan Editan, Begini Gambrannya

Adapun FA ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 22 September 2022.

Terlapor ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022.

Secara terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin menyampaikan, perkara ini bermula ketika SMN diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta.

Zainul menceritakan bahwa FA baru mengenal pelapor dari temannya.

Setelah saling mengenal dan berkomunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.

Di dalam pertemuan itu, FA dibujuk dan dijanjikan uang Rp1,5 juta oleh kader Partai Demokrat itu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Baca juga: Video Viral Wanita Kebaya Merah, Terungkap Lokasi Pembuatan Video Asusila Bukan di Bali

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved