Berita Malaka
Pemerintah Desa Taaba di Malaka Tetapkan APBDes Tahun 2023 Senilai Rp 1, 2 Miliar
Masih di bidang pemberdayaan, pemerintah desa juga mengalokasikan anggaran untuk pengadaan benang tenun untuk kelompok tenun ikat.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN- Pemerintah Desa Taaba, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka telah menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023 melalui musyawarah desa yang diselenggarakan di Kantor Desa Taaba, Rabu 29 Maret 2023.
Musyawarah Desa (Musdes) dipimpin Ketua BPD, Petrus Seran didampingi Kepala Desa Taaba, Ida Hoar Nahak, pejabat yang mewakili Camat Weliman, Elijario P. Lobato dan Babinpol, Semmy Mali serta dihadiri masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pendidik, pendamping desa dan perangkat Desa Taaba.
Baca juga: Pilkades Serentak di Malaka, Ida Hoar Nahak Ditetapkan Sebagai Kepala Desa Terpilih Taaba
Rangkaian acara Musdes Penetapan APBDes Desa Taaba tahun 2023 diawali dengan penyampaian rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) dan penyampaian rincian pendapatan dan belanja Desa tahun 2023 kepada seluruh peserta rapat.
Kemudian, pembacaan berita acara penetapan APBDes dan penandatanganan berita acara penetapan serta berita persetujuan BPD dan Kepala Desa.
Selanjutnya penyerahan dokumen APBDes dari Ketua BPD kepada Kepala Desa Taaba disaksikan peserta rapat. Acara Musdes diakhiri dengan sesi foto bersama.
Baca juga: Menyedihkan, Usulan 4 Kades di Kecamatan Weliman Soal Drainase Diduga ^Lenyap di Perjalanan^
Dalam postur APBDes Desa Taaba tahun anggaran 2023 tercatat, pendapatan transfer sebesar 1.181.266.000 yang terdiri dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 856.078.000, Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar Rp 6.289.000, Bagi Hasil Retribusi (BHR) senilai Rp 1.306.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 317.593.000. Sedangkan Lain-lain Pendapatan Desa yang sah sebesar 118.432.528. Dengan demikian, total pendapatan Desa Taaba tahun 2023 sebesar Rp 1.299.793.445.
Pendapatan tersebut dialokasi untuk lima bidang yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan sebesar 326.195.340, Bidang Pelaksanaan Pembangunan sebesar Rp 517.632.440, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 29.015.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 214.550.665 dan Bidang Penanggulangan Bencana dan Mendesak (BLT) senilai Rp 212.400.000.
Baca juga: Listrik Padam Tak Beraturan, Warga Malaka Mengeluh
Kepala Desa Taaba, Ida Hoar Nahak dalam sambutannya menjelaskan, penetapan APBDes merupakan suatu tahapan penting dalam pengelolaan keuangan desa yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan desa. Penetapan APBDes dilakukan setelah pemerintah desa melakukan asistensi ke pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas PMD.
Kata Ida Nahak, setelah penetapan APBDes akan dilanjutkan dengan tahan pelaksanaan pembangunan desa, evaluasi dan monitoring hingga tahapan akhir yakni pelaporan atau SPJ.
Terkait tahapan yang sudah dilaksanakan, Kades Ida menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua perangkat desa, BPD, Dinas PMD, pendamping desa, koordinator pendamping tingkat kecamatan (Koorcam), koordinator pendamping tingkat kabupaten atau tenaga ahli (TA) serta masyarakat Desa Taaba.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Malaka Segera Gelar Pasar Murah
"Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dokumen APBDes sehingga hari ini kita bisa tetapkan. Saya minta dukungan kita sekalian untuk tahapan selanjutnya karena semua tugas dan kerja yang kita laksanakan ini bermuara pada satu tujuan yaitu kesejahteraan masyarakat Desa Taaba", ungkap Ida Nahak.
Ida mengatakan, tahun anggaran 2023, ada beberapa kegiatan fisik
yakni peningkatan jalan desa dan jalan lingkungan. Pola pelaksanan kegiatan fisik mengarah pada padat karya tunai sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Kemudian, penggunaan dana desa juga mengarah pada pemulihan ekonomi masyarakat dan pencegahan stunting sehingga ada sejumlah kegiatan di sub bidang kesehatan seperti penyelenggaraan posyandu dan pemberian makanan tambahan serta di sub bidang pertanian dan peternakan seperti bantuan benih jagung, kacang hijau dan bantuan ternak.
Baca juga: Bupati Malaka Akan Terima UHC Award dari Wapres Maruf Amin