Berita Alor
Operator Lapas Kalabahi Alor Susun Manajemen Resiko Satuan Kerja
analisis Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya pencapaian visi dan misi Kementerian
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Workshop Penerapan Manajemen Risiko yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur selama 3 hari mulai tanggal 19 - 21 Maret 2023 membuahkan hasil bagi seluruh Operator dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di hari kedua pelaksanaannya.
Workshop tersebut menghadirkan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sofyan Antonius selaku pemateri.
Hari kedua pelaksanaan workshop, Senin 20 Maret 2023 Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur, Sofyan Antonius menyampaikan paparannya tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Songsong HBP Ke-59, Lapas Kalabahi Gandeng Kodim 1622/Alor Gelar Kegiatan Pemasyarakatan
Dalam paparannya, Sofyan menyampaikan bahwa setiap Satuan Kerja (Satker) wajib menerapkan manajemen risiko dalam pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi untuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi dan berdampak signifikan.
Sofyan juga mengatakan bahwa penerapan manajemen risiko dalam suatu Satker tidak terpisahkan dari penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) karena menurutnya manajemen risiko merupakan salah satu unsur dari SPIP.
"Suatu Satker dikatakan baik dan bagus apabila SPIPnya bagus dan mitigasi risikonya bagus yang mempengaruhi laporan keuangannya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujar Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri telah melakukan penerapan manajemen risiko sejak tahun 2018 dengan dasar hukumnya yang tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Tim Penyelenggara Manajemen Risiko pada Kemenkumham terdiri dari Menteri sebagai pengarah, Sekretaris Jenderal sebagai penanggung jawab penyelenggaraan, Inspektur Jenderal sebagai penanggung jawab pengawasan, dan Pimpinan Unit Utama, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis sebagai Unit Pemilik Risiko," jelasnya.
Baca juga: Songsong HBP Ke-59, Lapas Kalabahi Gandeng Kodim 1622/Alor Gelar Kegiatan Pemasyarakatan
Dalam rangka mendukung pelaksanaan wewenang Tim Penyelenggara Manajemen Risiko, Menteri membentuk Satuan Tugas (Satgas), diantaranya Kepala Biro Perencanaan sebagai koordinator merangkap anggota dan Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan sebagai anggota.
Sofyan juga menjelaskan bahwa tugas dari Satgas yang dibentuk oleh Menteri, yakni
1. Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Manajemen Risiko yang meliputi sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan pelatihan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian
2. Melakukan identifikasi dan analisis Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya pencapaian visi dan misi Kementerian
3 Melakukan kegiatan pengendalian Risiko di lingkungan Kementerian