Breaking News:

NTT Memilih

NTT Memilih, ASN Ikut Uji Kompetensi Bacaleg, Bawaslu Alor: Tindakan Ini Merusak Moral Politik

Bawaslu juga menyampaikan pada pihak partai agar ASN tersebut tidak melakukan aktivitas atas nama partai

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
MEDIA GATHERING - Bawaslu Kabupaten Alor menanggapi laporan masyarakat terkait ASN yang mengikuti UKK Bacaleg Parta 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Adanya laporan masyarakat Alor bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN mengikuti uji kompetensi Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg di partai politik yang ada di Kabupaten Alor, mengundang pertanyaan dari berbagai pihak. 

Bawaslu Alor ketika dimintai konfirmasi pada kegiatan media gathering di hari Rabu, 15 Maret 2023 membenarkan bahwa ada sekretaris partai yang langsung menemui Bawaslu.

"Tadi ada sekretaris partai Demokrat yang datang menyampaikan bahwa ada 3 anggota partainya yang merupakan ASN aktif, yang telah mengikuti uji kompetensi Bacaleg. Satu orang telah mengajukan surat pensiun dini ke Bupati, sebelum uji kompetensi dan sedang dalam proses. Sedangkan dua lainnya belum," ujar Amirudin Bapang, S.Pt, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Alor.

Baca juga: Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Gideon Maata Diberhentikan dari Kades Petleng Alor 

Bawaslu mengatakan bahwa tindakan ini merusak moral politik.

"Bagi kami tindakan ini merusak moral politik. Kami menyampaikan bahwa seluruh ASN tidak boleh berpolitik praktis. Tentu kehadiran ASN tersebut dalam proses Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK) yang dilakukan oleh partai Demokrat meskipun satu hari jelang pensiun hak-haknya sebagai ASN masih melekat dan tentu ada larangan," jelasnya.

Bawaslu juga menyampaikan pada pihak partai agar ASN tersebut tidak melakukan aktivitas atas nama partai.

"Kami sampaikan kepada partai Demokrat agar ASN tersebut tidak berpolitik praktis mengatasnamakan partai demokrat sebelum pensiun. Jangan sampai mereka memaNfaatkan kedudukan mereka di partai untuk kepentingan di bidang pemerintahan, fasilitas pemerintah dalam rangka kepentingan politik," terangnya.

Bawaslu juga mengatakan pihaknya akan  mengkomunikasi hal tersebut dengan pimpinan, sesuai hirarki Bawaslu sebelum melakukan tindak lanjut pada partai tersebut.

Baca juga: NTT Memilih, Sasar Pemilih Pemula, Bawaslu Belu Go To School 

Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Demokrat Kabupaten Alor, Lukas Reiner Atabuy, S.H., ketika dikonfirmasi pada Senin, 20 Maret 2023 membenarkan hal tersebut.

"Betul ada 3 ASN yang mengikuti uji kompetensi karena mereka mendaftarkan diri. Jadi partai politik juga tahu peraturan internal dan juga PKPU," ujarnya.

Selain itu Rey, juga mengatakan bahwa kepada ASN tersebut belum diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat. 

"Kami belum menerbitkan KTA bagi yang bersangkutan. Keterlibatan ASN dalam proses penjaringan dan pencalonan dalam rangka memberi ruang bagi ASN. Sesuai yang tertuang dalam PKPU No. 20 tahun 2018, Pasal 8 ayat 4 bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang," terangnya.

Rey juga menambahkan bahwa ASN yang dimaksud akan pensiun sebelum penetapan bakal calon.

Baca juga: NTT Memilih, Proses Coklit di Kabupaten Lembata Capai 98,83 Persen

"Ada yang sudah mau pensiun di bulan Juni atau Juli dan bulan September. Sementara penetapan bakal calon akan dilakukan bulan Oktober," imbuhnya mengakhiri wawancara. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved