Berita Alor
BREAKING NEWS: Polres Alor Tahan Mantan GM Hotel Simfony Kalabahi
Polres Alor menahan tersangka berinisial G ( 37) mantan General Manager (GM) Hotel Simfony Kalabahi, Kabupaten Alor pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Polres Alor menahan tersangka berinisial G ( 37) mantan General Manager (GM) Hotel Simfony Kalabahi, Kabupaten Alor pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Tersangka ditahan atas dugaan penggelapan uang sewa hotel yang dilaporkan oleh Fonny Karipui selaku owner Hotel Simfony Kalabahi tempat tersangka bekerja yang beralamat di Kelurahan Wetabua Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / B / 11 / 2023 / SPKT / Polres Alor / Polda NTT, tanggal 11 Maret 2023, tersangka diduga melakukan penggelapan uang atau sewa hotel yang tidak dilaporkan kepada pemilik hotel dengan total penggelapan ratusan juta rupiah.
Baca juga: Polres Alor Tetapkan Kepala Sekolah SDN Angin Rata Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Baca juga: Polres Alor Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi SDN Angin Rata
Polres Alor berhasil mengamankan barang bukti berupa empat lembar invoice dan empat bukti kwitansi pembayaran Hotel Simfony.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Mbau S.Sos pada Sabtu, 18 Maret 2023 membenarkan tersangka telah ditahan di rutan Polres Alor dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Tersangka G ( 37 tahun) sudah ditahan di rutan Polres Alor atas perkara Penggelapan dengan Pasal yang disangkakan yaitu pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Jems. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.