LHKPN Pejabat
Harta Kekayaan Amon Djobo, Bupati Alor Dua Periode, Punya 5 Bidang Tanah dan Tiga Mobil
Bupati Alor Amon Djobo tercatat sudah beberapa kali melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Aplikasi e-LHKPN.
POS-KUPANG.COM - Bupati Alor Amon Djobo tercatat sudah beberapa kali melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui Aplikasi e-LHKPN.
LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Setiap Penyelenggara Negara wajib melaporkan LHKPN.
Berdasarkan data yang diakses POS-KUPANG.COM dari kpk.e-lhkpn, diketahui bahwa harta kekayaan Amon Djobo meningkat di periode kedua menjabat Bupati Alor.
Amon Jobo memimpin Alor pada periode pertama tahun 2014-2019. Kemudian kembali memimpin Alor untuk periode kedua tahun 2019-2024.
Pada tanggal 31 Desember 2018, harta kekayaan Amon Jobo yang dilaporkan senilai Rp 525.239.416.
Pada tanggal 31 Desember 2019, harta kekayaan Amon Djobo yang dilaporkan senilai Rp 649.017.514.
Harta kekayaan Amon Djobo yang dilaporkan pada tanggal 31 Desember 2020 senilai Rp 1.240.638.077.
Harta kekayaan Amon Djobo yang dilaporkan pada tanggal 31 Desember 2021 senilai Rp 1.329.809.433.
Baca juga: Kekayaan Gubernur NTT Viktor Laiskodat Berkurang Rp 23 Miliar Lebih
Kemudian, harta kekayaan Amon Djobo yang dilaporkan pada 31 Desember 2022 senilai Rp 1.458.707.147.
Harta kekayaan Amon Djobo didominasi tanah dan bangunan senilai RpĀ 1.055.000.000.
Amon Djobo tercatat memiliki lima bidang tanah, yaitu tanah dan bangunan seluas 2509 m2/24 m2 di Kab/Kota Alor senilai Rp 100.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 735 m2/150 m2 di Kab/Kota Alor senilai Rp 90.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 260 m2/150 m2 di Kab/Kota Alor senilai Rp 90.000.000.
Tanah seluas 6.538 m2 di Kab/Kota Alor senilai Rp 175.000.000.