Berita Timor Tengah Utara

Kasus Human Trafficking di NTT Kian Resah, Bakal Calon Anggota DPR RI Dapil NTT II Angkat Bicara 

Data terbaru menyebutkan bahwa, human trafficking juga mencakup penjualan organ tubuh. Hal ini menjadi semakin mengerikan. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
BALON - Bakal Calon Anggota DPR Republik Indonesia Dapil NTT II, Agustinus Nahak, S. H., M. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bakal Calon Anggota DPR Republik Indonesia Dapil NTT II, Agustinus Nahak, S. H., M. H angkat bicara perihal kasus Human Trafficking di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, human trafficking adalah perdagangan orang. Di mana tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman pekerja atau penerimaan seseorang dengan cara ancaman, kekerasan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan daripada kekuasaan.

Dikatakan Advokat Kondang ini bahwa, kasus Human trafficking di Provinsi NTT sangat tinggi. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan persoalan tenaga kerja.

Baca juga: NTT Memilih, Ini Kata Ketua Bawaslu dan KPU Timor Tengah Utara Saat Media Ghatering dengan Jurnalis

Secara khusus untuk Provinsi NTT, persoalan mengenai migran tenaga kerja masuk dalam kategori yang cukup luar biasa. 

"Baik di dalam negeri maupun di luar negeri," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 19 Maret 2023.

Kekurangan lapangan tenaga kerja, hal ini berdampak pada tingginya human trafficking. Berdasarkan data tahun 2016 sekitar kasus Human trafficking nyaris menyentuh angka 2000-an.

Mirisnya, angka kasus Human trafficking atau perdagangan orang pada tahun 2022 mengalami peningkatan. 

Oleh karena itu, peran pemerintah dan masyarakat mesti dilibatkan secara masif dalam upaya mencegah terjadinya human trafficking tersebut.

Selain disebabkan oleh faktor kekurangan lapangan tenaga kerja, lanjutnya, faktor penyebab human trafficking lainnya yakni masalah pendidikan yang rendah, kawin dini, serta orangtua yang bersangkutan pernah terlibat dal human trafficking.

Baca juga: GMKI Dukung Kejari Timor Tengah Utara Tangani Laporan Palsu dan Dugaan Pemerasan oleh ARAKSI 

Faktor-faktor penyebab inilah, yang menjadikan NTT sebagai salah satu tempat terempuk bagi calo human trafficking atau oknum-oknum yang menjalankan human trafficking.

"Ini negara hukum. Mau tidak mau, pemerintah harus terlibat dalam menangani persoalan ini," tukas Agustinus.

Ia meminta agar kasus Human trafficking mesti segera diselesaikan. Pasalnya, telah ada undang-undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman penjara di atas 5 tahun dan denda yang cukup besar.

Meskipun demikian, efek jera dari TPPO ini tidak ada. Karena, banyak sekali perusahaan penyaluran migran atau PT TKI yang ilegal.

"Fatalnya lagi, yang terjadi adalah yang banyak atau dominan menjadi (korban) human trafficking adalah perempuan dan anak. Itu dibawa ke sana itu disiksa, dibawa ke tempat pelacuran, ini miris," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved