NTT Memilih

NTT Memilih, Ini Kata Ketua Bawaslu dan KPU Timor Tengah Utara Saat Media Ghatering dengan Jurnalis

Apabila sosialisasi tersebut mengarah kepada kampanye maka, Bawaslu Kabupaten TTU akan melakukan pencegahan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
POSE BERSAMA - Pose bersama para Jurnalis di Kabupaten TTU, Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Ketua KPU Kabupaten TTU dan jajaran, Sabtu, 18 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar kegiatan media gathering bersama para jurnalis Kabupaten Timor Tengah Utara di Hotel Livero, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan yang berlangsung pada, Sabtu, 18 Maret 2023 tersebut dilaksanakan dengan mengusung tema "Pengawasan Pencalonan Bakal Calon DPD dan Pencoklitan Data Pemilu Tahun 2024".

Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Paulinus Lape Feka dan Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo turut ambil bagian dalam kesempatan tersebut sebagai pemateri.

Baca juga: NTT Memilih, 11 Dosa Pantarlih yang Tidak Patuh Saat Coklit Data Pemilih di Kabupaten Kupang

Pasca pelaksanaan kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo mengatakan, apa yang selama ini dilaksanakan oleh para bakal calon adalah mensosialisasikan diri, bukan mengkampanyekan diri.

Apabila sosialisasi tersebut mengarah kepada kampanye maka, Bawaslu Kabupaten TTU akan melakukan pencegahan.

"Supaya jangan mencuri start kampanye," tukasnya.

Dalam mensosialisasikan diri, bakal calon tidak boleh menggunakan kata ajakan. Pasalnya, kata ajakan ini secara terselubung merupakan bagian dari upaya mengajak orang untuk mendukung yang bersangkutan.

Oleh karena itu, unsur-unsur kampanye tidak boleh digunakan dalam media yang digunakan untuk mensosialisasikan diri.

Baca juga: NTT Memilih, DPC PPP Sumba Barat Daya Dukung Dominggus Dama Calon Bupati

Ia menegaskan bahwa, penertiban alat atau media peraga yang mensosialisasikan dengan menyematkan unsur-unsur kampanye bukan domainnya Bawaslu. Namun, masih menjadi domainnya Pemda yang bersangkutan. 

Oleh karena itu, Pemda juga diharapkan proaktif terhadap upaya penertiban alat peraga berbau ajakan yang terpasang di lokasi-lokasi tertentu.

"Sejauh ini kita masih dalam proses pencegahan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Paulinus Lape Feka menjelaskan, perihal bakal Caleg, belum ada regulasi yang membatasi mereka karena proses Pemilu belum sampai pada pencalonan dan kampanye.

Apabila ada bakal calon yang hendak mensosialisasikan diri, kata Paulinus, hal ini tidak dilarang. Pasalnya, pengawasan terhadap yang bersangkutan akan berlaku ketika ada SK yang menetapkan bahwa mereka adalah calon.

"Ketika orang belum sah diikat dalam sebuah aturan maka, pengawasan belum bisa jalan," ungkapnya.

Dikatakan Paulinus, warga yang hendak mensosialisasikan diri menjadi bakal calon tidak bisa dibatasi. Karena belum diikat dalam sebuah regulasi.

Jika sudah memasuki masa kampanye maka, Bawaslu akan memberlakukan aturan bahwa pihak-pihak yang terdaftar sebagai caleg maka ada standar yang perlu ditaati. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved