Berita Timor Tengah Utara

Jumlah Kasus Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Timor Tengah Utara Alami Kenaikan

Dari 11 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten TTU, 7 kasus terjadi pada kaum pria dan sisanya terjadi pada kaum perempuan. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin, Senin, 20 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasus Demam Berdarah Dengue atau DBD di Kabupaten Timor Tengah Utara pada Maret 2023 mengalami kenaikan.

Sebelumnya, pada bulan Februari 2023, kasus DBD di Kabupaten TTU ada 2 kasus dan menjadi 11 kasus di bulan Maret 2023.

Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin.

Dari 11 kasus Demam Berdarah Dengue ( DBD ) di Kabupaten TTU, 7 kasus terjadi pada kaum pria dan sisanya terjadi pada kaum perempuan. 

Baca juga: NTT Memilih, Ini Kata Ketua Bawaslu dan KPU Timor Tengah Utara Saat Media Ghatering dengan Jurnalis

Menurutnya, 11 kasus tersebut telah ditangani oleh tenaga medis di Kabupaten TTU pada fasilitas kesehatan.

Ia menegaskan sebanyak 7 pasien kasus DBD telah dinyatakan sembuh sedangkan 4 lainnya masih dalam tahap perawatan di fasilitas kesehatan.

Robertus Tjeunfin juga menerangkan , kasus Demam Berdarah Dengue atau DBD yang terjadi di Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebar di 6 Puskesmas.

Kasus Demam Berdarah Dengue atau DBD ini menyebar di Puskesmas Sasi, Puskesmas Eban, Puskesmas Tasinifu, Puskesmas Oenopu, Puskesmas Maubesi, dan Puskesmas Oelolok.

Baca juga: Setitik Berkat dari Gubuk Usang Sebastianus Sakunab di Desa Oesena Timor Tengah Utara

Kasus Demam Berdarah Dengue ( DBD ) yang tersebar di 6 Puskesmas ini terdata sejak bulan Januari hingga Maret 2023.

Dalam upaya mencegah dana menanggulangi kasus DBD ini, Dinas Kesehatan Kabupaten TTU telah melakukan berbagai upaya hingga ke tingkat puskesmas seperti penyuluhan keliling, melakukan pemeriksaan jentik nyamuk, dan melaksanakan gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN).

"Menguras bak penampungan air, mengumpulkan kaleng-kaleng bekas, dan menguburkan," ucapnya.

Selain itu, kata Robertus, pihaknya juga melakukan tindakan abatisasi (pemberian abate) pada sarang nyamuk.

Abatisasi tersebut, dilaksanakan dengan tujuan agar bisa mematikan jentik-jentik nyamuk pada tempat-tempat penampungan air. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved