Berita Manggarai Timur

Konfirmasi Dana Desa di Polres Manggarai Timur, Dirgoman: Akan Bicara Empat Mata dengan Wartawan

Hal ini terbukti bahwa di Desa Conpang Lawi tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOK-IST
Ilustrasi terima uang 

2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

3.Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya. 

Baca juga: UPTD-SPAM Manggarai Timur Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Bagi Warga Gurung Liwut dan Golo Leda

5. Surat himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa. 

Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat Desa Compang Lawi, yang terletak di Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur - NTT, saya (Nama Pelapor) dalam hal ini melayangkan pengaduan tentang adanya: Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 , diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa dan Aparatur Pemerintahan Desa Compang Lawi. 

Masyarakat mengetahui bahwa di desa Compang Lawi terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa mulai dari Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 . 

Adapun Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud terindikasi dari adanya penyampaian laporan keuangan desa tahun anggaran 2016 sampai tahun anggaran 2022 yang dilaporkan melalui situs Kementerian Desa (http://kemendesa.go.id), yang diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh masyarakat di Desa Compang Lawi. 

Hal ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi di lapangan sebagai berikut: 

1. Kepala Desa Compang Lawi atau Aparatur Pemerintahan Desa Compang Lawi tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2022. Hal ini terbukti bahwa di Desa Conpang Lawi tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll: sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut. 

2. Pada tahun 2016 pemerintah Desa Compang Lawi secara fiktif membuat laporan realisasi Bantuan Rumah layak huni dusun Cumbi dan kepada salah satu warga dusun Lando namun tidak terealisasi. 

3. Pada Tahun 2018 Pemerintah Desa Compang Lawi membangun rumah pelayanan kesehatan dan perlengkapannya belum ada di POSKESDES Dusun Cumbi Desa Compang Lawi yang dinilai mangkrak sampai hari ini. 

4. Pada Tahun 2019 pemerintah Desa Compang Lawi membangun Deker Wae Kawo tidak sesuai Volume. 

5. Pada Tahun 2020 Pemerintah Desa Compang Lawi dinilai membuat Laporan Fiktif Atas Terealisasinya Pembagian BLT Dana Covid dimana masih ada 22 orang KPM di Dusun Lando yang Belum Terima (Daftar KPM Terlampir). 

6. Pada Tahun 2020 Pemerintah Desa Compang Lawi melakukan pengerjaan Tembok Penahan Tanah di Kampung Lando Dusun Lando yang telah dikerjakan dan dinilai tidak sesuai Volume yang diharapkan dan saat audit fisiknya tidak diperiksa. 

7. Pada Tahun 2021 Gaji Apparat Desa Compang Lawi mandek tanpa ada kejelasan hingga saat ini. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved