Breaking News

Berita NTT

SMA Kristen Mercusuar Kupang Masuk Sekolah Jam 8 Pagi, Kadis Pendidikan NTT: Motifnya Apa?

Aturan yang dibuat SMA Mercusuar Kupang berlawanan dengan aturan Pemprov NTT melalui Dinas Pendidikan NTT.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi mempertanyakan motivasi SMA Kristen Mercusuar Kupang memberlakukan jam masuk sekolah pukul 08.00 wita. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi mempertanyakan motivasi pihak sekolah SMA Kristen Mercusuar Kupang yang memberlakukan jam masuk sekolah pukul 08.00 wita.

Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 14 Maret 2023, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi menyampaikan pihaknya belum menerima laporan dari pihak SMA Kristen Mercusuar Kupang terkait aturan baru  yang dikatakan sudah diberlakukan sejak 13 Maret 2023.

Menurut Linus Lusi, aturan yang dibuat SMA Mercusuar Kupang berlawanan dengan aturan Pemprov NTT melalui Dinas Pendidikan NTT yang sebelumnya telah menetapkan jam masuk sekolah pukul 05.30 wita sebagai bahan uji coba untuk beberapa SMA di Kota Kupang.

Baca juga: Sebrangi Sungai untuk Bisa ke Sekolah, Siswa SDN Kolit Sikka Minta Presiden Jokowi Bangun Jembatan

"Saya belum mendapat laporan apa-apa terkait dengan aturan baru jam masuk sekolah di SMA Kristen Mercusuar Kupang. Saya juga baru tahu informasinya dari koran," ungkap Linus Lusi.

Untuk hal itu, kata dia, pihaknya perlu mengetahui motivasi dari aturan itu seperti apa dan perlu tanyakan ke sekolahnya.

"Saat ini kita berusaha membuat penyadaran kolektif masyarakat dalam hal untuk mendorong anak-anak untuk disiplin masuk jam 05.30 Wita tetapi sekolah itu malah membuat aturan yang berbeda. Seharuanya tanya dia (kepala Sekolah)," ujarnya.

Baca juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Gratiskan Iuran Komite Sekolah 10 Siswa SMAN 1 Takari

Lebih lanjut, Linus Lusi mempersilahkan pihak sekolah membuat aturan namun harus melalui rekomendasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kecuali kalau sekolahnya membuat izin sendiri. Kalau membuat izin sendiri silahkan, tapi harus melalui rekomendasi Kepala Dinas P dan K," tegasnya.

Saat ditanyai terkait tindakan yang akan diambil oleh pihak Dinas P dan K, Linus Lusi sampaikan untuk tetap melihat perkembangan ke depannya seperti apa. (Cr.20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved