Berita Manggarai Barat

Mengaku Polisi Buser, Pria di Labuan Bajo Aniaya Pengendara Motor

Terduga pelaku berinisial RM alias Rius (30) itu merupakan warga Lemes, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
Terduga pelaku RM alias Rius (30) berhasil diamankan Tim Jatanras Polres Manggarai Barat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tim Jatanras Polres Manggarai Barat menangkap seorang pelaku kriminal yang mengaku sebagai anggota polisi buser di Labuan Bajo, NTT. Terduga pelaku menganiaya korban AH (21) hingga mengalami lebam di wajah.

Terduga pelaku berinisial RM alias Rius (30) itu merupakan warga Lemes, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan, peristiwa yang menimpa AH terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023 di pertigaan gang masuk PUB Mawar Jingga, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

Baca juga: Presiden Jokowi Titipkan 450 Paket Sembako untuk Warga di Pelosok Manggarai Barat

"Korban beberapa kali dianiaya dengan cara ditampar sampai kepala belakang kanan terasa sakit dan pusing," kata AKP Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu 15 Maret 2023.

Adapun kronologi kejadian, jelas Ridwan, bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor hendak mengantar pulang teman wanitanya ke kos di wilayah Pantai Pede.

Saat tiba di pertigaan dekat gang masuk kos, korban dihadang RM yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

"Karena takut korban pun berhenti. Selanjutnya terduga pelaku menanyakan kemana korban dan OF (20) akan pergi. Terduga pelaku juga menanyakan STNK hingga KTP milik korban, dan mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di unit buser," jelas Ridwan.

Baca juga: Polres Manggarai Barat Tangkap Komplotan Maling Lintas Kabupaten, Spesialis Bobol Gudang dan Toko

Ridwan melanjutkan, korban yang saat itu belum mengetahui motif dari RM langsung dianiaya oleh dengan cara ditampar beberapa kali pada bagian wajah hingga lebam.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak untuk mengamankan RM. Pelaku berhasil diamankan di persawahan Mburak, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo pada hari Senin, 13 Maret 2023.

"Kini kasusnya sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat," ungkap Ridwan.

Ridwan memastikan RM bukan merupakan anggota kepolisian yang bertugas di unit buser Polres Manggarai Barat sebagaimana pengakuannya kepada korban saat kejadian.

"Terduga pelaku merupakan seorang petani yang sehari-hari bekerja di persawahan Mburak," ujarnya.

Akibat perbuatannya, RM dijerat Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, terduga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved