Berita Manggarai Barat
Polres Manggarai Barat Tangkap Komplotan Maling Lintas Kabupaten, Spesialis Bobol Gudang dan Toko
Sebelumnya kali pertama keempat pelaku berhasil membawa kabur 39 dos minuman Bir Bintang dari toko itu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tim Jatanras Polres Manggarai Barat berhasil menangkap komplotan maling spesialis pembobol gudang dan toko di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan pemeriksaan, komplotan maling ini
juga sering melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Manggarai Timur. Adapun 4 orang pelaku yang berhasil di tangkap yakni, VD (29) alias Ito, KB (20) alias Kani, AN (30) alias Awan, dan PL (17) alias Primus.
"Di wilayah hukum Polres Manggarai Barat empat pelaku ini sudah beraksi 19 kali, di Kecamatan Komodo 6 kali, Lembor dan Welak 10 kali dan Kecamatan Sano Nggoang sebanyak tiga kali," jelas Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan, Jumat 10 Maret 2023.
Baca juga: Dituding Bersekongkol Dengan Mafia Tanah, Begini Jawaban BPN Manggarai Barat
AKP Ridwan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari pemilik toko Raja Mart, saat itu para pelaku mencoba mencuri di toko itu, namun ketahuan oleh si pemilik.
"Karena ketahuan pelaku kabur meninggalkan toko. Setelah mendapatkan informasi itu, Unit Jatanras Komodo langsung bergerak mengejar para terduga pelaku yang di duga melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat Suzuki Carry warna hitam," jelas AKP Ridwan, Jumat 10 Maret 2023.
Para pelaku berhasil diamankan setelah mencoba kabur melewati jalan lintas luar Lancang-Waenahi pada Kamis 9 Maret dini hari. Ridwan mengatakan,
pencurian di Toko Raja Mart sudah dilakukan para pelaku sebanyak 2 kali.
"Sebelumnya kali pertama keempat pelaku berhasil membawa kabur 39 dos minuman Bir Bintang dari toko itu," ujarnya.
Kepada polisi para pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian 50 jerigen BBM jenis Solar di Menjerite, tripleks dan selang di jalur Golomori milik PT Wika, dan 14 unit mesin Traktor serta 1 unit mesin Grease.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat Resmikan PLTS
"Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang hasil curian itu sudah dijual ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kami sudah melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB untuk membantu mengamankan barang bukti tersebut," kata Ridwan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti diantaranya 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 set sound system, 4 speaker, 35 dos minuman Bir Bintang ukuran 650 ml, 8 set ban dan velg mobil, 1 buah kaca spion mobil, 1 set lampu belakang mobil Suzuki Carry, 18 sak semen, 1 unit gerobak barang, 3 unit mesin traktor, 1 unit mesin Grease, 45 buah kursi plastik, 1 buah terpal, 1 buah matras, 1 buah tandon air ukuran 1.100 liter, 1 pasang ban motor dan velg, 4 buah daun pintu kayu jati, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 set mixer power dan Mic, 12 lembar spandek, 5 lembar tripleks, 3 roll selang dan berbagai macam kunci yang di gunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS