Berita Belu

Masuk Lewat Jalur Ilegal, Imigrasi Atambua Deportasi Warga Timor Leste

ADSS nekat melalui jalur ilegal, karena statusnya masih dicekal oleh imigrasi Indonesia dan tidak diperbolehkan masuk selama enam bulan. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mendeportasi salah satu warga negara Timor Leste pada Jumat 10 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM,BELU - Kantor Imigrasi Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mendeportasi salah satu warga negara Timor Leste pada Jumat 10 Maret 2023.
 
WNA asal Timor Leste berinisial ADSS itu dideportasi melalui PLBN Motaain. 
 
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A. Halim ketika di konfirmasi POS-KUPANG. COM, mengatakan pria kelahiran Baucau Timor Leste itu melintas masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di daerah Silawan pada 17 Februari 2023 lalu.

Baca juga: Wakil Bupati Belu Tinjau Kondisi Logistik dan Kesehatan Warga di Posko Foholulik

Ia datang ke Indonesia dengan tujuan untuk menghadiri acara pernikahan keluarga di Atambua. 

ADSS nekat melalui jalur ilegal, karena statusnya masih dicekal oleh imigrasi Indonesia dan tidak diperbolehkan masuk selama enam bulan. 

"Yang bersangkutan pernah dideportasi oleh petugas Inteldakim Kanim Atambua pada tanggal 25 November 2022 dan dicekal selama 6 bulan," ungkapnya. 

Baca juga: Terkait Kenaikan Harga Beras, Disperindag Kabupaten Belu Akan Lakukan Operasi Pasar

Lanjut Halim, karena bersangkutan masih di cekal, ia masuk tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi di PLBN Motaain. Kemudian ia masuk melalui jalur illegal di perbatasan Desa Silawan. 

"Setelah acara pernikahan selesai, ia masih tinggal beberapa hari di rumah calon istrinya," tuturnya. 

Setelah menerima laporan, pada 28 Februari 2023, petugas imigrasi Kanim Atambua bergerak cepat menjemput WNA tersebut di rumah calon istrinya dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk diproses lebih lanjut. 

WNA tersebut dideportasi dengan nomor register deportasi 2K11X10005X karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutupnya. (Cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved