Berita Ende

Songsong HUT ke-51, STPM Santa Ursula Ende Bedah Tiga Buku

Dalam penulisannya, dirinya lebih mengerucut pada faktor politik kewilayahan yang menjadi penyebab terjadinya konflik.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
PRESENTASI - Dion Dima, penulis buku Konflik Tapal Batas mempresentasikan bukunya di hadapan para pembedah dan undangan di Aula STPM Santa Ursula Ende, Sabtu 11 Maret 2023.  

Paskalis X Hurint saat membedah buku pertama menyampaikan apresiasinya terhadap buku tersebut. Dengan buku tersebut akhirnya dirinya tahu bahwa dalam budaya Lio Mosalaki (pemimpin adat) sudah berpedan penting dalam memberdayakan masyarakat adat. Penulis juga menyoroti aspek partisipatif lembaga adat dimana mosalaki mengakomodir ana kalo fai walo (masyarakat adat) dalam kegiatan ritual budaya.

Namun, dalam perjalanan ketika memasuki orde baru peran mosalaki tenggelam. Peran mosalaki semakin tenggelam ketika ana kalo fai walo (masyarakat adat) tidak membuka ladang namun menanam tanaman lainnya.

Hanya ada satu catatannya yakni dirinya belum menemukan dalam tulisan buku tersebut soal bagaimana pemberdayaan masyarakat dalam hubungan antara mosalaki dengan lembaga agama. Menurutnya, relasi dengan lembaga agama perlu diulas lebih lanjut dalam buku ini supaya mencegah kemungkinan terjadinya konflik dalam rangka pelaksanaan good governance.

Terkait buku kebijakan pelayanan publik, Paskalis menyampaikan bahwa, buku tersebut berani memberikan opini bahwa pelayanan patut dinilai oleh masyarakat yang pernah mengakses pelayanan pemerintah khususnya pada kantor penanaman modal.

"Saya adalah penulis buku ini. Lebih menarik lagi ketika masyarakat ikut memberikan catatan sehingga apa respon yang akan dilakukan oleh pemerintah. Jauh lebih menarik kalau hasil penelitian ini ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai dengan survei yang dilakukan oleh peneliti sehingga dapat memenuhi ekspektasi para pelanggan atau masyarakat," ujarnya.

Sementara untuk buku konflik tapal batas, jelas Paskalis ketika dirinya menelusuri buku ini menemukan bahwa penulis buku ini hendak memfokuskan pada resolusi konflik. Artinya penulis ingin membentangkan dihadapan para pembaca solusi apa yang pernah dilakukan pemerintah dan pihak yang berkonflik dalam rumusan kesepakatan dan musyawarah bersama.

"Sayangnya, itu saya tidak temukan dalam buku ini. Saya hanya temukan uraian politik dalam penyelesaian konflik namun rumusan solusi belum ditampilkan eksplisit. Berdasarkan tampilan, buku ini perlu diperbaiki lagi. Kalau buku ini berisi tentang fungsi dan peran pemerintah maka teori yang digunakan harus dilengkapi lagi," ujarnya.

Pembedah kedua, Pascalis Babylon So saat membedah buku tata kelola lembaga adat mengatakan, dalam buku tersebut sesungguhnya penulis gelisah dengan marwah dan keberadaan lembaga adat yang tidak lepas dari adanya fenomena hegemoni struktural kekuasaan.

Hal itu karena kegagalan lembaga adat dalam memberdayakan sumber daya lembaga adat yang dimiliki seperti kekuasaan, wilayah dan isinya, serta masyarakat adatnya.

"Saya mengalami pengalaman praktis. Ketika berbicara tentang pembuatan rumah adat. Mosalaki tidak berdayakan kekuatan sumber daya utama. Mereka buat proposal. Padahal sumber daya lembaga adat adalah kekuatan utama untuk membangun rumah adat," ujarnya.

Menurutnya, hubungan yang dibangun antara lembaga adat dan pemerintah saat ini adalah hubungan semu. Yang tersisa satu-satunya kewenangan oleh lembaga adat adalah kewenangan hak keulayatan.

"Cuman itu saja. Dibalik itu semua, tidak ada tanggungjawab dari mosalaki salah hal ini pemimpin lembaga adat sebagai penguasa, sehingga hilangnya rasa hormat kepada lembaga adat," ungkapnya.

Dalam catatan akhirnya, Pascalis mengungkapkan, kondisi tersebut merupakan fenomena kemerosotan marwah dan keberadaan lembaga adat. Bagaimana mengembalikan marwah dan keberadaan lembaga adat sangat tergantung pada masyarakat adat dan lembaga adat itu sendiri.

Untuk buku kedua, ia mengucapkan terima kasih atas semua data empirik yang disajikan dalam buku ini. Namun sering terjadi di masing-masing setiap perangkat daerah tidak menyampaikan standar pelayanan dan maklumat pelayanan publik kepada masyarakat. Padahal, standar dan maklumat sangat penting disampaikan kepada publik supaya publik mengetahuinya.

"Seperti dilayani oleh petugas dengan kualifikasi apa untuk urusan ini. Sudah lama maklumat pelayanan keluar untuk dilaksanakan dalam urusan pelayanan publik," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved