Berita Ende
Enam dari Sembilan Desa di Kabupaten Ende Dapat Rekomendasi Jadi Desa Defenitif dari Kemendagri
kembali berkas sebelum akhir Mei 2023. Jadi sebelum akhir Mei 2023 ini mereka harus lengkapi semua berkas itu
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Sebanyak enam dari sembilan desa di wilayah Kabupaten Ende mendapatkan rekomendasi pendefenitifan desa dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Sedangkan tiga desa lainnya diwajibkan untuk melengkapi berkas administrasi untuk diserahkan kepada Kemendari RI sebelum akhir bulan Mei 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Sekda Kabupaten Ende, Dr. dr. Agustinus Ngasu kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya pada, Rabu 8 Maret 2023 siang.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Maret 2023, Labuan Bajo-Bima-Kupang, Tiket Waingapu-Ende Rp67.000
Gusty mengatakan bahwa, berdasarkan hasil presentasi dan klarifikasi yang dilakukan sembilan kepala desa dan penjabat kepala desa di depan tim Kemendagri, Kementrian Keuangan, GIS, dan Brinas, enam desa di Ende mendapatkan rekomendasi defenitif dari Kemendagri.
"Tiganya harus melengkapi kembali berkas sebelum akhir Mei 2023. Jadi sebelum akhir Mei 2023 ini mereka harus lengkapi semua berkas itu," ujarnya.
Dalam melakukan presentasi dan klarifikasi tersebut, kepala desa dan penjabat kepala desa didampingi oleh Dinas PMD Provinsi NTT, serta juga Sekretariat Daerah dan Dinas PMD Kabupaten Ende.
Meski didampingi, pihaknya tidak dapat melakukan intervensi karena yang berhak menyampaikan alasan pemekaran sembilan desa hanya para kepala desa dan penjabat kepala desa dari sembilan desa tersebut.
"Kita bersyukur dari 11 desa dari tiga provinsi di Indonesia, yang lolos itu 6 desa dari Ende. Dua dari daerah lain tidak memenuhi syarat, tiga dari kita punya harus melengkapi berkas," ungkapnya.
Baca juga: Tatap Muka di Kelurahan Tanjung, Lori Gadi Djou Ingin Berbuat Sesuatu untuk Ende
Gusty mengatakan, setelah mendapatkan hasil rekomendasi tersebut, nanti pemerintah daerah dan DPRD Ende akan membuat peraturan daerah supaya segera mendapatkan kode desanya.
"Kalau kode desa kita tinggal menanti," ungkapnya.
Menurutnya, rekomendasi pendefenitifan tersebut merupakan kabar baik dan menggembirakan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ende khususnya masyarakat di enam desa karena perjuangan dan harapan mereka sudah terpenuhi.
Untuk diketahui bersama bahwa sembilan desa yang meminta supaya segera di defenitifkan antara lain:
1. Desa Raporendu di Kecamatan Nangapanda dimekarkan menjadi dua desa yakni Desa Persiapan Rendorua dan Maurongga.
2. Desa Bheramari di Kecamatan Nangapanda dimekarkan menjadi dua yakni Desa persiapan Djegharangga dan Tana Rodu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.