Berita Manggarai Barat
Mantan Karyawan Nekat Curi Baterai Tower Seluler di Manggarai Barat, Pelaku Berhasil Diamankan
IPDA Yostan mengatakan saat ini kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polsek Lembor. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Unit Satreskrim Polsek Lembor, Polres Manggarai Barat
menangkap dua orang terduga pelaku pencurian baterai tower seluler di Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Selasa 7 Maret 2023.
Pelaku yang ditangkap adalah ARC (34) dan YAG (21). Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Manggarai, dan kerap beraksi di wilayah Manggarai Barat dan Manggarai.
Kapolsek Lembor IPDA Yostan Lobang mengatakan, pelaku ARC merupakan mantan karyawan PT. RPJ, perusahaan yang bergerak dibidang pemeliharaan tower milik PT. Telkomsel sejak tahun 2021 dan berhenti di Desember 2022.
Baca juga: Orang Dalam Bantu Perlancar Aksi Pencurian Baterai Tower Telkomsel di Kupang
Pengalaman tersangka selama bekerja di perusahaan itu menjadi ilmu yang ampuh dalam melancarkan aksi kejahatannya yang dilakukan di siang hari. "Mantan karyawan ini yang menjadi ketuanya atau otak pencurian. Dia sangat tahu cara mencopot baterai tower dan membuka gerbang tower yang menggunakan kode (sandi)," ujarnya.
IPDA Yostan mengatakan saat ini kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polsek Lembor. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
"Keduanya ini kami tangkap di kediamannya masing-masing. Berdasarkan informasi dari penjaga tower dan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mencuri baterai tower tersebut," jelas Kapolsek Lembor.
Baca juga: Jajaran Polres Kupang Tangkap 6 Pelaku Pencurian 24 Buah Baterai Tower Telkomsel
ARC mengaku nekat mencuri baterai tower lantaran faktor ekonomi dan sudah mengenal cara pemasangan dan pelepasannya serta sudah mengetahui sandi gerbang masuk menuju tower.
"Saya sudah pengalaman. Karena menguntungkan dan cukup mudah, kami curi baterai tower. Kami beraksi dua orang, semuanya berpengalaman," katanya.
Ia mengaku, hasil curian dijual kepada salah seorang penampungan besi tua di Kampung Ka'a, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. "Buat beli makan, rokok, dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Sejak berhenti bekerja, dirinya bersama teman lainnya sudah enam kali mencuri baterai tower dan mendapatkan 51 unit baterai. Masing-masing memiliki berat 35 kilogram. "Kami jual kiloan. Per kilo dapat Rp 10 ribu. Kami bagi rata," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya kini kedua pelaku meringkuk di tahanan Polsek Lembor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.