Berita Timor Tengah Utara

Lakmas CW NTT Dukung Jaksa Tetapkan Oknum Pengusaha yang Terlibat Kasus Laporan Palsu Jadi Tersangka

Menurutnya, Kejari TTU harus tegas dan menetapkan pengusaha tersebut  sebagai tersangka

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Lakmas CW NTT Dukung Jaksa Tetapkan Oknum Pengusaha yang Terlibat Kasus Laporan Palsu Jadi Tersangka
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil  atau Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait angkat bicara perihal dugaan adanya oknum pengusaha yang membekingi kasus laporan palsu Alfred Baun yang saat ini sedang bergulir.

Dikatakan Viktor, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara untuk konsisten lurus menegakkan hukum terhadap siapapun.

Baca juga: Direktur Lakmas CW NTT Tanggapi Penangkapan Pelaku Judi Online oleh Aparat Polres TTU

"Dalam berita kita baca kalau ada pengusaha yang demi kepentingan usaha  dengan membiayai orams tertentu dengan bekal isu korupsi," ujarnya dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu, 11 Maret 2023.

Menurutnya, Kejari TTU harus tegas dan menetapkan pengusaha tersebut  sebagai tersangka. Pasalnya, oknum pengusaha tersebut yang sebenarnya menjadi aktor intelektualnya.

Ia menambahkan, semua orang harus sama di mata hukum.

Oknum pengusaha tersebut, ucap Viktor, pada tahun lalu di OTT bersama Jaksa namun lolos begitu saja dari jeratan hukum.

Baca juga: Satlantas Polres TTU Gelar Sosialisasi Bagi Warga dan Ojek Konvensional

"(Dia) mengaku di DPR RI suap Jaksa 100 juta 20 kali. Tapi lolos juga dari jeratan hukum," tukasnya.

Sementara dalam perkara laporan palsu ini, kata Viktor, sudah disebut jaksa dengan jelas bahwa oknum pengusaha ini menjadi aktor yang membiayai Alfred Baun untuk mengadukan laporan dugaan korupsi untuk menhegal pesaing usahanya.

Oleh karena itu, Kejari TTU mesti tegas memproses hukum yang bersangkutan. Publik  akan melihat sejauh mana Kejaksaan Negeri TTU adil dalam penegakan hukum. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved