Berita Timor Tengah Utara
Lakmas CW NTT Dukung Jaksa Tetapkan Oknum Pengusaha yang Terlibat Kasus Laporan Palsu Jadi Tersangka
Menurutnya, Kejari TTU harus tegas dan menetapkan pengusaha tersebut sebagai tersangka
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil atau Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait angkat bicara perihal dugaan adanya oknum pengusaha yang membekingi kasus laporan palsu Alfred Baun yang saat ini sedang bergulir.
Dikatakan Viktor, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara untuk konsisten lurus menegakkan hukum terhadap siapapun.
Baca juga: Direktur Lakmas CW NTT Tanggapi Penangkapan Pelaku Judi Online oleh Aparat Polres TTU
"Dalam berita kita baca kalau ada pengusaha yang demi kepentingan usaha dengan membiayai orams tertentu dengan bekal isu korupsi," ujarnya dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu, 11 Maret 2023.
Menurutnya, Kejari TTU harus tegas dan menetapkan pengusaha tersebut sebagai tersangka. Pasalnya, oknum pengusaha tersebut yang sebenarnya menjadi aktor intelektualnya.
Ia menambahkan, semua orang harus sama di mata hukum.
Oknum pengusaha tersebut, ucap Viktor, pada tahun lalu di OTT bersama Jaksa namun lolos begitu saja dari jeratan hukum.
Baca juga: Satlantas Polres TTU Gelar Sosialisasi Bagi Warga dan Ojek Konvensional
"(Dia) mengaku di DPR RI suap Jaksa 100 juta 20 kali. Tapi lolos juga dari jeratan hukum," tukasnya.
Sementara dalam perkara laporan palsu ini, kata Viktor, sudah disebut jaksa dengan jelas bahwa oknum pengusaha ini menjadi aktor yang membiayai Alfred Baun untuk mengadukan laporan dugaan korupsi untuk menhegal pesaing usahanya.
Oleh karena itu, Kejari TTU mesti tegas memproses hukum yang bersangkutan. Publik akan melihat sejauh mana Kejaksaan Negeri TTU adil dalam penegakan hukum. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.