Berita Timor Tengah Utara
Direktur Lakmas CW NTT Tanggapi Penangkapan Pelaku Judi Online oleh Aparat Polres TTU
Viktor menyampaikan proficiat kepada Polres TTU yang telah berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku judi online
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Direktur Lakmas CW NTT atau Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi Viktor Manbait angkat bicara pasca Tim Buser Polres Timor Tengah Utara (TTU), membekuk 3 orang terduga pelaku judi online di Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Viktor menyampaikan proficiat kepada Polres TTU yang telah berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku judi online.
"Mudah-mudahan Polres TTU juga akan menangkap pemilik situs judi onlinenya. Tidak saja mereka yang abtai lipa ( abtai lipa= memakai sarung) dan sonde pake sendal sa yang ditangkap," ungkapnya kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 22 Agustus 2022.
Dikatakan Viktor, kasus ini harus diproses hingga ke Pengadilan. Publik juga menanti publikasi Patroli Ciber dari Polres TTU, perihal berapa banyak situs judi online yang sudah ditutup dan situs-situs lainnya yang berbau judi online agar masyarakat tidak coba-coba adu untung di sana.
Baca juga: Tim Buser Polres TTU Bekuk Tiga Terduga Pelaku Judi Online
"Kita belum tahu mereka yang ditangkap ini dijerat dengan pasal apa. Bila merujuk pada UU ITE, maka yang mengatur mengenai muatan perjudian itu hanya diatur pada pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”," beber Viktor.
Mengenai ketentuan pidana diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Viktor menjelaskan, yang dimaksud mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses dalam Penjelasan Pasal 27 adalah: Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Ia menambahkan, mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Baca juga: Dua Oknum Anggota Polres TTU Terlibat Judi, Lakmas NTT: Sudah Jadi Rahasia Umum
Sedangkan, .embuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
"Apakah ketiga orang yang ditangkap ini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian? Ataukah mereka hanya membuka situs judi bukan menyebarkannya? Dan apakah dengan membuka situs judi tanpa menyebarkannya merupakan perbuatan mentransmisikan atau mengirimkan situs judi? Sehingga unsur-unsur dalam pasal perjudian ITE itu terpenuhi? Kita nantikan kerja polisi dalam menuntaskan kasus ini," tutup Victor. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Direktur Lakmas CW NTT
Viktor Manbait
Tim Buser Polres Timor Tengah Utara (TTU)
pelaku judi online
merujuk pada UU ITE
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Penasihat Hukum Korban Kasus Penganiayaan di Timor Tengah Utara Pertanyakan Kinerja APH |
![]() |
---|
Kejari Timor Tengah Utara Eksekusi Dua Terpidana Perkara Korupsi Alkes di Sumatera Barat |
![]() |
---|
Kapolres Timor Tengah Utara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Turangga 2023 |
![]() |
---|
ASN di Timor Tengah Utara Bisa Mencalonkan Diri menjadi Cakades, Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Gelar Seminar di Kota Kefamenanu, HWI Ajak Warga Timor Tengah Utara Terjun di Dunia Bisnis Online |
![]() |
---|