Berita TTU
Polemik Gaji dan Status ASN Aktif Ketua KPUD TTU, Direktur Lakmas: Jangan Duduk Manis di Balik Meja
Bawaslu TTU harus melaksanakan tugas dan kewenangannya memanggil dan memeriksa ketua KPU tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, S. H, mendesak Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) untuk untuk memanggil dan memeriksa Ketua KPUD TTU perihal status ASN aktif dan penerimaan gaji ganda yang bersangkutan.
Menurutnya, dalam menjalankan Tugas menyampaikan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam UU NO 7 tahun2017 Tentang Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran kode etik.
"Dan dalam melaksanakan tugas dan wewenang memeriksa pihak terkait atas pelanggaran kode etik untuk selanjutnya diteruskan ke DKPP itu didasarkan Bawaslu baik atas temuan Bawaslu ataupun karena adanya laporan masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Pilkada Aman, Begini Pandangan Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka
Dikatakan Viktor, pernyataan terbuka ketua KPU TTU bahwa dirinya sejak tahun 2014 menerima gaji ganda dalam kedudukan dan jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten TTU dan sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) guru meski tidak aktif menjalankan tugas sebagai Guru mestinya mendapat respon dari Bawaslu TTU.
Pasalnya, Bawaslu TTU harus melaksanakan tugas dan kewenangannya memanggil dan memeriksa ketua KPU tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
Bawaslu, kata Viktor, harus aktif bergerak, memanggil dan memeriksa yang bersangkutan karena kewenangan lembaga tersebut bukan duduk manis di balik meja menunggu diantar menuju pelanggaran kode etik yang sudah sangat nyata itu.
"Apakah sikap menunggu Bawaslu ini mau menunjukan ke publik bahwa antar sesama penyelenggara pemilu mesti saling melindungi kejahatan? Mudah mudahan tidak demikian," ujarnya.
Ia mendesak Bawaslu TTU segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, sehingga tidak terkesan Bawaslu TTU seperti macan ompong, diberi taring kewenangan oleh undang-undang untuk memanggil dan memeriksa penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, namun tidak memiliki taring untuk menjalankan tugas dan kewenangannya karena ada kepentingan di luar hukum yang membelenggunya.
Baca juga: Paket Kita Sehati Tunggu Perhitungan Resmi KPUD TTU
"Rakyat TTU sedang menanti ketegasan Bawaslu TTU dalam melaksanakan fungsi tugas dan kewenangannya dalam menegakan kode etik penyelenggara pemilu sesuai perintah undang undang Pemilu No 7 Tahu 2017," tutup Viktor. (*)
Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT Kritisi Status ASN Aktif dan Gaji Ganda Ketua KPUD TTU |
![]() |
---|
Status ASN Aktif dan Gaji Ganda, KOMPAK Indonesia Duga Ada Praktek KKN Perekrutan Ketua KPUD TTU |
![]() |
---|
KOMPAK Indonesia Kritisi Status ASN Aktif dan Gaji Ganda Ketua KPUD TTU |
![]() |
---|
Gaji Ganda Ketua KPUD TTU, Bupati Juandi Pastikan Beri Instruksi kepada Inspektorat untuk Audit |
![]() |
---|
Gelar Nonton Bareng Launching Tahapan Pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Ketua KPUD TTU Sampaikan Pesan |
![]() |
---|