Berita Alor

Pengadilan Negeri Kalabahi Jatuhi Hukuman Mati SAS, Kuasa Hukum Lakukan Upaya Banding

Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi dalam agenda sidang Putusan yang digelar di PN Kalabahi, pada Rabu 8 Maret 2023

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PN KALABAHI - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi yang terletak di Jl. Jend. Sudirman. No. 20 Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap SAS, eks Vikaris yang didakwa melakukan percabulan terhadap 9 orang korban yang merupakan anak-anak.

Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi dalam agenda sidang Putusan yang digelar di PN Kalabahi, pada Rabu 8 Maret 2023.

Ketua PN Kalabahi, RM Suprapto melalui Juru Bicara, Ratri Pamundhita SH., ketika dikonfirmasi mengatakan, Putusan kasus persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa SAS telah dibacakan Majelis Hakim, yakni menjatuhkan pidana mati.

Baca juga: Pertama dalam Sejarah, Kejari Alor Tuntut Hukuman Mati Bagi Mantan Vikaris SAS

"Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," ujar Ratri.

Terhadap putusan tersebut, Ratri mengatakan dirinya belum mengetahui atau belum membaca tentang pertimbangan yang memberatkan, karena belum mendapatkan dokumennya secara lengkap dan putusan yang dimaksud, masih dalam proses administrasi.

Selain itu, Ratri juga mengatakan bahwa jalannya sidang berjalan secara tertutup, sedangkan untuk agenda Putusan dilakukan secara terbuka.

Sementara itu, Yefta O. Djahasana selaku Kuasa Hukum terdakwa ketika dikonfirmasi via telepon mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum.

"Kami akan melakukan upaya hukum banding," ucapnya. 

Adapun vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor saat sidang dengan agenda Tuntutan pada Rabu, 22 Februari 2023 lalu. 

Baca juga: Batal Tahbis Pendeta, Mantan Vikaris Sinode GMIT Mendekam Dalam Tahanan Polres Alor

Kepala Kejari Alor, Abdul Muis Ali, S.H.,M.H melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor, Zakaria Sulistiono SH beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ada 6 hal yang memberatkan terdakwa dan tidak ada hal yang meringankan.

“Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian Jaksa penuntut Umum juga membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa SAS,” kata Zakaria.

Adapun menurut Zakaria, yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa adalah 6 hal yang memberatkan, dan tidak ada hal yang meringankan.

Baca juga: Nyaris Dithabiskan Jadi Pendeta, Satreskrim Polres Alor Amankan Vikaris Tersangka Percabulan Anak

Keenam hal yang memberatkan tersebut, yakni : Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan

Perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved