Berita Alor

Pengadilan Negeri Kalabahi Jatuhi Hukuman Mati SAS, Kuasa Hukum Lakukan Upaya Banding

Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi dalam agenda sidang Putusan yang digelar di PN Kalabahi, pada Rabu 8 Maret 2023

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PN KALABAHI - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi yang terletak di Jl. Jend. Sudirman. No. 20 Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. 

Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Baca juga: Nyaris Dithabiskan Jadi Pendeta, Satreskrim Polres Alor Amankan Vikaris Tersangka Percabulan Anak

Terdakwa adalah seorang Vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja

Korban terdakwa berjumlah 9 orang anak-anak dan terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan 

Menurut Zakaria tuntutan JPU Kejari Alor telah sesuai dengan fakta persidangan. (cr19).

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved