Berita Alor
Pengadilan Negeri Kalabahi Jatuhi Hukuman Mati SAS, Kuasa Hukum Lakukan Upaya Banding
Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi dalam agenda sidang Putusan yang digelar di PN Kalabahi, pada Rabu 8 Maret 2023
Editor:
Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PN KALABAHI - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi yang terletak di Jl. Jend. Sudirman. No. 20 Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Baca juga: Nyaris Dithabiskan Jadi Pendeta, Satreskrim Polres Alor Amankan Vikaris Tersangka Percabulan Anak
Terdakwa adalah seorang Vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja
Korban terdakwa berjumlah 9 orang anak-anak dan terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan
Menurut Zakaria tuntutan JPU Kejari Alor telah sesuai dengan fakta persidangan. (cr19).
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.