TTU Terkini

DPRD Minta Pemkab TTU Tinjau Kembali Keputusan Pembatalan Kelulusan 192 Calon PPPK Tahap II 

Pengumuman BKN ini ditindaklanjuti oleh surat Bupati TTU melalui suratnya dan sudah diumumkan beberapa Bulan Lalu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
UJIAN KOMPETENSI - pelaksanaan ujian kompetensi PPPK tahap II di Kabupaten TTU pada hari terakhir, Selasa, (13/5/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meminta pemerintah Kabupaten TTU untuk meninjau kembali dan membatalkan keputusan pembatalan kelulusan 192 orang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Mereka juga meminta Pemkab TTU untuk memulihkan kembali status kelulusan mereka sesuai hasil seleksi awal.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat nomor 100. 1. 4. 2/138/DPRD tertanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati TTU dengan tembusan Wakil Bupati TTU, Inspektur Daerah Kabupaten TTU dan Plh Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU.

Dalam surat tersebut, terungkap bahwa para Calon PPPK Tahap II ini sudah pernah mengabdi bahkan sebagian besar dari mereka adalah tenaga magang yang telah bekerja secara sukarela di Kabupaten TTU.

Wakil Ketua II DPRD TTU, Agustinus Siki mengatakan, pada 26 September 2025 lalu DPRD TTU telah menerima aspirasi dan pengaduan dari 192 orang peserta seleksi tahap II yang telah dinyatakan lulus melalui pengumuman resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.

"Sepertinya kan ada diskriminasi terhadap 192 orang itu. Anak-anak inikan telah mengikuti (proses seleksi) dari tahap awal, mereka mempersiapkan berkas, proses seleksi administrasi mereka dinyatakan lulus, lalu setelah itu, mereka mengikuti ujian seleksi kompetensi sebagaimana ada beberapa rujukan aturan oleh BKN," ungkapnya, Minggu, 28 September 2025.

Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Ungkap Alasan Penyerahan 82 SK PPPK Tahap I Dilakukan Terpisah 

Pengumuman BKN ini ditindaklanjuti oleh surat Bupati TTU melalui suratnya dan sudah diumumkan beberapa Bulan Lalu.

Dalam surat itu dinyatakan, beberapa kategori yang tertuang dalam surat pengumuman dinyatakan lulus.

Dengan demikian kurang lebih sebanyak 304 orang calon PPPK dinyatakan lulus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 173 orang merupakan tenaga kesehatan, sementara hanya 8 orang yang diajukan ke BKN dan sisanya hanya tenaga teknis.

Berdasarkan update informasi dari BKN pada tanggal 3 September 2025 BKDPSDM TTU mengajukan sebanyak 288 orang ke BKN. Sementara pada tanggal 9 September 2025, jumlah pengajuan berubah menjadi 0 (zero) orang.

Sedangkan pada tanggal 16 September 2025, Pemkab TTU mengajukan ke BKN sebanyak 112 orang untuk memperoleh NIPPPK. 

"Dan pada tanggal 23 September itu juga masih tetap sama 112 (orang)," ujarnya.

Para calon PPPK tersebut telah menemui Plh Kepala BKDPSDM TTU namun, dalam pertemuan tersebut merekomendasikan diminta masuk ke PPPK paruh waktu.

Agustinus menegaskan, para calon PPPK ini tidak mungkin masuk ke PPPK kategori paruh waktu. Pasalnya, apabila nama mereka tidak dikirim ke BKN, secara otomatis mereka dinyatakan telah mengundurkan diri.

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam sidang paripurna ke 53 DPRD TTU tentang penandatanganan persetujuan RAPBD menjadi RAPBD perubahan 2025, melalui pendapat fraksi-fraksi, DPRD TTU menyepakati untuk meminta dan merekomendasikan 192 orang yang tidak dikirim berkasnya ke BKN ini harus dikirimkan berkas mereka.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved