Berita Kota Kupang
Nyaris Dithabiskan Jadi Pendeta, Satreskrim Polres Alor Amankan Vikaris Tersangka Percabulan Anak
tersangkanya diketahui sedang berada di Kupang guna mempersiapkan diri untuk menjalani penthabisan sebagai Pendeta.
Laporkan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Reskrim Polres Alor menetapkan seorang Vikaris atau Calon Pendeta bernama SAS alias Yanto (36) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di Kecamatan Alor Timur Laut.
Warga Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang tersebut dilaporkan telah melecehkan sembilan orang anak dibawah umur saat pelayanan sebagai Vikaris di Kabupaten Alor.
Kasus tersebut dilaporkan dengan Nomor : LP-B/ 277 / IX / 2022 / SPKT/ Polres Alor/ Polda NTT, Tanggal 1 September 2022.
Baca juga: Swasti Sari Resmikan ATM Kas Oesapa Kota Kupang, Begini Suasanannya
Korban yang telah melapor ke SPKT Polres Alor berjumlah sembilan orang, dan laporan dari enam orang korban telah diterima dan tindaklanjuti.
Sedangkan tiga orang lainnya tidak dicabuli, dan tersangka hanya mengirim pesan berupa foto bugil melalui pesan WhatsApp, sehingga tiga korban tersebut diarahkan membuat laporan pelanggaran ITE.
Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Senin 5 September 2022.
Ariasandy mengatakan saat melaporkan kasus tersebut, orangtua dari sembilan korban didampingi Lembaga Rumah Kasi Kupang berserta psikolog dan Ketua Klasis Alor Timur Laut Sinode GMIT beserta beberapa pendeta klasis, dan pendeta Jemaat GMIT Salom-Nailang.
Terhadap tersangkanya diketahui sedang berada di Kupang guna mempersiapkan diri untuk menjalani penthabisan sebagai Pendeta.
Baca juga: BMKG Sebut Angin Kencang 40 KM/ Jam di Kupang Siang ini hingga Sore, Info Cuaca Kota Kupang Hari Ini
Tim penyidik langsung berangkat ke Kupang untuk menjemput dan mengamankan tersangka yang cukup koperatif sehingga saat ini dalam perjalanan ke Polres Alor.
"Tersangka sangat koperatif memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini penyidik telah mengamankan dan membawanya kembali ke Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Ariasandy.
Atas perbuatannya, tersangka Yanto telah melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (5) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal Pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan bagi para korban, Penyidik Polres Alor bekerjasama dengan Psikolog memberikan pendampingan psikologis agar memulihkan mental dan psikis yang dialami para korban.
Kronologi Kasus Percabulan.